Tertahan Karena Sistem, Puluhan PMI Reentry Ngadu ke DPRD Nunukan

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Ratusan Migran Indonesia &lpar;PMI&rpar; yang masuk dalam reentry hingga saat ini masih tertahan di Nunukan&period; Hal itu dikarenakan sistem yang ada di pelayanan maupun persyaratan yang dinilai belum terpenuhi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal inilah yang mengundang reaksi oleh Lembaga Komunikasi Masyarakat Migran angkat bicara&period; Mereka pun melayangkan surat permohonan hearing atau rapat dengar pendapat &lpar;RDP&rpar; ke DPRD Nunukan hingga akhirnya dilangsungkan pada Selasa &lpar;18&sol;7&rpar; pagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan&comma; sebelum hearing yang pimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan Ketua Komisi III Hamsing ini dimulai&comma; ada kurang lebih 30 PMI Reentry yang mendatangi Kantor DPRD Nunukan untuk meminta kejelasan mereka berangkat ke Malaysia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Migran&comma; Kabupaten Nunukan&comma; Bastian mengatakan kedatangan puluhan PMI reentry untuk meminta solusi terkait keberangkatan mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kasihan mereka&comma; ada sudah semingguan bahkan ada yang lebih lama dari itu&period; Ini yang baru 30 yang datang&comma; belum lagi yang masih di rumah-rumah keluarganya itu perkiraan 200 lebih orang&period; Apalagi malam ini &lpar;kemarin malam&rpar; ada kapal tambah banyak lagi&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Bastian juga menjelaskan sejarah singkat PMI di Nunukan&period; Dimana&comma; tahun 2000-2007&comma; Imigrasi Nunukan melalui rekomendasi Disnakertrans dan BP3MI Nunukan mengeluarkan paspor kerja 24 halaman untuk calon PMI mandiri &lpar;perorangan&rpar; agar bisa bekerja ke Malaysia&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Ketika mereka sudah berada di Malaysia&comma; majikan atau kompeni mengurus visa kerja PMI tersebut&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu pada 2008-2015 ketika ada peralihan KTP nasional&comma; kata dia&comma; Imigrasi mengeluarkan paspor 48 halaman untuk calon PMI yang ingin melakukan kunjungan atau lawatan ke Malaysia&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Nah&comma; Januari 2016 diresmikannya LTSA &lpar;Layanan Terpadu Satu Atap&rpar; yang mana BP3MI&comma; Disnakertrans&comma; Disdukcapil dan Imigrasi berada dalam pelayanan satu atap untuk mengakomodir pengurusan dokumen paspor&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya sistem LTSA tidak mengakomodir paspor PMI mandiri&period; Hal tersebut yang memunculkan konflik sosial&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Makanya&comma; sejak saat ini calon PMI cenderung melakukan kegiatan penyebrangan secara ilegal&period; Karena sistem pengurusan dokumen paspor tidak mengakomodir PMI mandiri atau perorangan&comma;&&num;8221&semi; ujar Bastian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia mempertanyakan kepada BP3MI&comma; Imigrasi&comma; dan Disnakertrans Nunukan&comma; alasan tidak mengakomodir penerbitan dokumen paspor PMI mandiri&period;<br &sol;>&NewLine;Tak hanya itu&comma; Bastian juga mempertanyakan komunikasi antara BP3MI Nunukan dan Konsulat RI terkait pengesahan kontrak kerja&comma; agar tidak menjadi penghambat masuknya PMI kembali ke Malaysia pasca pulang dari cuti di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena&comma; dampak TPPO&comma; saat ini BP3MI Nunukan memberlakukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri &lpar;KTKLN&rpar; untuk PMI yang pulang cuti dan ingin kembali ke Malaysia&period; Tapi&comma; dalam pengurusan KTKLN masalah yang muncul adalah kontrak kerja dari majikan harus disahkan oleh konsulat&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menaggapi hal itu&comma; pewakilan dari BP2MI Kaltara yang ikut dalam hearing tersebut&comma; Wina mengatakan jika berbicara PMI ada dua aturan yang harus dipahami yakni UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI&period; Ditambahkan lagi&comma; aturan baru Kemenaker nomor 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial untuk PMI&period;<br &sol;>&NewLine;Di LTSA&comma; kata dia&comma; memang tidak mengakomodir PMI persorangan&period; Itu jelas di UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena&comma; ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh PMI yang bekerja secara prosudral di luar negeri&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait PMI Reentry&comma; kata dia&comma; memang saat ini bergejolak di Nunukan&comma; bahkan sudah hampir sebulan&period; &&num;8220&semi;Apalagi&comma; di tengah maraknya kasus TPPO&comma; sehingga ada perubahan yang terjadi&period; Biasanya PMI berangkat seperti biasa tanpa ada tunda dari Imigrasi&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun sekarang&comma; kata dia&comma; ada beberapa persyaratan yang harus penuhi dan bukan serta merta dari BP2MI maupun P3MI&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Teman-teman PMI yang harus dipenuhi&comma; kontrak kerja itu adalah aturan Kemenaker&comma; itu harus endorose atau pengesahan dari konsulat di wilayah kerjanya&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kontak kerja&comma; kata dia&comma; jelas tertuang dalam Kemenaker tersebut&period; beberapa dokumen yang disahkan oleh konsulnya&period; &&num;8220&semi;Tapi kita komunikasi terus dengan konsul agar mereka mau mengendorse atau pengesahan&period; Nah&comma; soal pengesahan ini ada di aturan Kemenaker&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Belum lagi&comma; kata dia&comma; applikasi Kemenaker yang masuk tertutup sehingga tak bisa diupload&period; &&num;8220&semi;Kita komunikasikan perbaikan butuh waktu lima bulan&period; Nah&comma; kalau pun bisa&comma; ada item yang eror&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sejak pendataan PMI Reentry&comma; kata dia&comma; sudah ada 700 PMI yang dilayani dokumennya per tanggal 14 Juli lalu&period; &&num;8220&semi;Jadi&comma; kemarin itu kita upayakan maksimal&period; Begitu ada berkas masuk kita layani bahkan sampai tengah malam&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.