Categories: Nunukan

THM di Sebatik Diduga Langgar Empat Perda

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Sejumlah Tempat Hiburan Malam &lpar;THM&rpar; di pulau Sebatik diduga telah mengabaikan empat peraturan daerah &lpar;Perda&rpar; yang telah ditetapkan Pemkab Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini diungkapkan anggota DPRD Nunukan saat ikut dalam rapat kordinasi &lpar;Rakor&rpar; yang digelar Majelis Ulama Indonesia &lpar;MUI&rpar; Kabupaten Nunukan&comma; pada Minggu &lpar;19&sol;1&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rakor yang digelar Aula Resort D&period; Putri Desa Bukit Aru Indah&comma; Kecamatan Sebatik Timur itu dihadiri Ketua MUI Se Kabupaten Nunukan&comma; Camat se Kecamatan Sebatik&comma; Kapolsek Sebatik Timur&comma; TNI AL&comma; Satgaspamtas Nunukan dan Tokoh Agama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keempat perda yang diduga dilanggar itu yakni Perda No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak&comma; Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang&comma; Perda No 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Hiburan&comma; dan Perda No 32 Tahun 2003 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anggota Komisi II DPRD Nunukan&comma; Andi Yakub&comma; menegaskan bahwa keempat perda tersebut sudah menjadi ketentuan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pemilik THM&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Bagaimana mungkin ada THM berizin karaoke keluarga&comma; namun di dalamnya ada praktik prostitusi dan peredaran miras&quest; Ini sudah menjadi dasar untuk penertiban yang harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; ujar Andi Yakub&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin usaha hiburan malam yang harus segera ditindaklanjuti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa peraturan yang ada harus diterapkan dengan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat&comma; terutama di Kecamatan Sebatik yang semakin berkembang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Senada yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD lainnya&comma; H&period; Firman Latif&comma; yang menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja&comma; harus segera ditindaklanjuti&comma; tidak hanya dengan pemanggilan pemilik THM&comma; namun juga dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP&comma; dinas perizinan&comma; dan OPD lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>H&period; Firman Latif mengusulkan agar Komisi II DPRD Nunukan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; dengan mengundang semua pihak yang terkait&comma; guna membahas langkah-langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin THM di Kecamatan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Rencananya&comma; DPRD Nunukan akan segera menggelar RDP dalam waktu dekat ini&comma; dengan tujuan membahas lebih lanjut masalah dugaan pelanggaran izin THM di Kecamatan Sebatik&period; Kami akan mengundang OPD terkait agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat&comma;” tambah H&period; Firman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meski begitu&comma; H&period; Firman juga mengungkapkan ada kendala dalam penindakan pelanggaran yang terjadi di Sebatik&period; Sebab&comma; pemerintah kecamatan setempat tidak dapat mengambil tindakan tegas karena terbatas oleh kewenangan yang ada dan masalah anggaran operasional untuk penertiban THM&comma; hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa penegakan hukum berjalan lambat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Namun&comma; kita di DPRD Nunukan berkomitmen untuk segera mencari solusi agar penertiban THM yang melanggar aturan bisa dilakukan dengan lebih efektif&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anggota legislatif Komisi II&comma; juga berharap agar kerjasama antara pemerintah daerah&comma; instansi terkait&comma; dan masyarakat bisa semakin baik demi terciptanya kawasan Sebatik yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Peraturan Daerah yang dilanggar&comma; seperti yang disebutkan sebelumnya&comma; dirumuskan untuk melindungi masyarakat&comma; khususnya perempuan dan anak&comma; serta mencegah praktik perdagangan orang&period; Namun diabaikan oleh pemilik THM<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita akan terus memantau dan mendukung upaya penertiban THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada&comma; demi kepentingan masyarakat dan ketertiban umum&comma;&&num;8221&semi; beberya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.