THR PPPK di Nunukan Belum Pasti, Pemda Masih Tunggu Aturan Pusat

NUNUKAN, borderterkini.com – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan hingga kini belum jelas.

Bahkan, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan menerima gaji ke-14 tahun ini.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pemda tidak ingin gegabah mengambil langkah sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, dasar hukum menjadi faktor krusial sebelum anggaran dapat dicairkan. “Kita masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran tunjangan tersebut,” ujar Iwan, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, setiap tahun biasanya kementerian terkait menerbitkan peraturan atau surat edaran yang menjadi rujukan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan yang melekat pada momen hari raya.

Tanpa adanya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki pijakan untuk menetapkan skema pembayaran maupun menentukan siapa saja yang berhak menerima.

“Selalu ada rambu-rambu dari pusat. Itu yang menjadi acuan kami. Sampai sekarang, pedoman itu belum kami terima,” tegasnya.

Iwan menerangkan, dalam struktur penghasilan aparatur pemerintah terdapat dua komponen tambahan yang selama ini dikenal, yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Dimana, gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, sedangkan gaji ke-14 diberikan pada momentum hari raya keagamaan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pegawai.

“Sepengetahuan kami, yang melekat itu ada dua, gaji ke-13 di tahun ajaran baru dan gaji ke-14 di hari raya besar keagamaan,” jelasnya.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan apakah skema tersebut tahun ini juga berlaku bagi seluruh PPPK di Nunukan, termasuk yang berstatus paruh waktu. Pasalnya, ketentuan penerima, besaran, hingga mekanisme pembayaran sepenuhnya menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Untuk siapa-siapa saja yang berhak menerimanya, saat ini kami belum bisa mengomentari karena pedomannya sendiri sampai kemarin saya lihat masih belum ada,” ujarnya.

Kondisi ini membuat ribuan PPPK di Nunukan masih dalam ketidakpastian. Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya, harapan terhadap pencairan THR menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi PPPK paruh waktu yang selama ini juga menanti kejelasan status hak keuangannya.

Meski demikian, Pemkab Nunukan memastikan akan segera menyesuaikan begitu regulasi diterbitkan.

Pemerintah daerah, kata Iwan, berkomitmen penuh mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penganggaran.

“Pada prinsipnya, Pemda Nunukan komitmen akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan berkenaan dengan pemberian THR tadi,” tambahnya.

Sampai aturan resmi diterbitkan, kepastian THR bagi PPPK di Kabupaten Nunukan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kita harap seluruh PPPK lebih bersabar menunggu. Semoga ada informasi pusat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan