NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan.
Tiga Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Nunukan ini diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh
Kasubag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, SH, menjelaskan bahwa ketiga ranperda memiliki tujuan strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, terutama dalam hal bantuan hukum, pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta hak ulayat masyarakat adat Lundayeh di Kabupaten Nunukan.
“Ketiga Ranperda ini sudah melalui pembahasan yang intens dan telah dikonsultasikan kepada tim ahli di Makassar,” ujar Herwin, SH saat menjelaskan progress Ranperda di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan, Senin (21/1/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian peraturan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi, proses konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga agar Ranperda yang diusulkan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Menurut Herwin, agenda berikutnya adalah uji publik yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025. Uji publik ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tanggapan masyarakat mengenai ketiga Ranperda tersebut, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan atau saran terkait pelaksanaan kebijakan ini.
“Februari nanti, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya mengenai Ranperda ini dalam uji publik. Kami berharap partisipasi masyarakat dapat memperkaya substansi peraturan daerah yang akan diterapkan,” lanjutnya.
Dia berharap keberadaan ketiga Ranperda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan peraturan yang jelas serta terperinci mengenai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan budaya lokal.(*)