Categories: Nunukan

Tiga Ranperda Kembali Dibahas Bapemperda

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Nunukan kembali membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Ranperda&rpar; Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tiga Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Nunukan ini diantaranya&comma; Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian&comma; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat&comma; serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh<&sol;p>&NewLine;<p>Kasubag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Nunukan&comma; Herwin&comma; SH&comma; menjelaskan bahwa ketiga ranperda memiliki tujuan strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat&comma; terutama dalam hal bantuan hukum&comma; pengakuan hak masyarakat hukum adat&comma; serta hak ulayat masyarakat adat Lundayeh di Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ketiga Ranperda ini sudah melalui pembahasan yang intens dan telah dikonsultasikan kepada tim ahli di Makassar&comma;&&num;8221&semi; ujar Herwin&comma; SH saat menjelaskan progress Ranperda di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan&comma; Senin &lpar;21&sol;1&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian peraturan dengan kebutuhan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi&comma; proses konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga agar Ranperda yang diusulkan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Herwin&comma; agenda berikutnya adalah uji publik yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025&period; Uji publik ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tanggapan masyarakat mengenai ketiga Ranperda tersebut&comma; serta memberikan kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan atau saran terkait pelaksanaan kebijakan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Februari nanti&comma; masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya mengenai Ranperda ini dalam uji publik&period; Kami berharap partisipasi masyarakat dapat memperkaya substansi peraturan daerah yang akan diterapkan&comma;” lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia berharap keberadaan ketiga Ranperda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan peraturan yang jelas serta terperinci mengenai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan budaya lokal&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.