Categories: Tarakan

Tingkatkan Jaminan Sosial, Pemprov Kaltara Luncurkan Perda Nomor 11 Tahun 2024

Published by
admin

&NewLine;<p>TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar;&comma; Dr&period; H&period; Zainal A&period; Paliwang&comma; SH&comma; M&period;Hum&comma; secara resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan&comma; di ruang serbaguna Hotel Tarakan Plaza&comma; Ahad &lpar;22&sol;9&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya&comma;”kata Gubernur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam mendukung jaminan sosial tersebut pemerintah provinsi &lpar;Pemprov&rpar; Kaltara&comma; sebut Gubernur Zainal&comma; meluncurkan dan menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Kaltara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dibentuknya perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan&comma; menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia merinci saat ini Kaltara jumlah cakupan perlindungan jaminan sosial sebesar 77&comma; 23 persen terdiri dari pekerja penerima upah &lpar;PU&rpar; 75&comma;90 persen atau 98&period;775&comma; dan Pekerja Bukan Penerima Upah &lpar;BPU&rpar; sebesar 78&comma;89 persen atau 82&period;053 pekerja&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22&comma;77 persen atau sekitar 53&period;304 pekerja tersebar di kabupaten&sol;kota se-Kaltara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gubernur Zainal juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terkhususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Kaltara yang mendorong hingga terbitnya pergub ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya minta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Utara dapat mendukung pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing – masing&comma;” tuntasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Turut hadir mendampingi Gubernur Zainal&comma; Ketua DPRD Provinsi Kaltara&comma; Jufri Budiman&comma; Direktur Produk Hukum Daerah&comma; Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri&comma; Drs&period; Makmur Marbun&comma; M&period;Si&period;&comma; Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan&comma; Erfan Kurniawan&comma; forkopimda dan berbagai perwakilan mitra pekerja&period; &lpar;dkisp&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.