Tingkatkan PAD Kaltara, Pemprov Bentuk Satgas Pengendalian BBM

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Bermotor di provinsi Kaltara.

Hal ini disampaikan Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong bersama seluruh jajaran perangkat pemprov Kaltara dan lintas sektor dari BUMN dan swasta di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (4/10).

Togap mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, yang menginisiasi rapat pembentukan satgas ini dalam rangka memaksimal pendapatan asli daerah Kaltara.

“Dengan target realisasi Kaltara di tahun 2024 sebesar Rp 550 miliar, realisasi per tanggal 30 September baru mencapai 64,12 persen, tentu masih tinggi, tersisa 2 bulan ini,”kata Togap.

Togap menyebutkan bahwa Mendagri sudah menyepakati dengan Bapenda Kaltara agar segera membentuk satgas, untuk mengoptimalkan pendapatan dari BBM.

“Untuk itu diperlukan kerja fokus dengan membentuk satgas, satgas ini akan mulai efektif di tahun 2025,” kata Togap berdasarkan informasi dari Kepala Bapenda Kaltara, DR. Tomy, SE, M.SI., .

Menurutnya, ini menjadi tantangan yang besar bagi Kaltara agar bisa merealisasikan pada tahun 2025 yang akan datang, diperlukan rencana kerja terukur yang harus bisa dicapai pada saat ini akan berdampak positif dimasa depan.

Dan pada penerimaan pajak wajib bahan bakar ini nantinya akan didistribusikan kepada kabupaten/kota se-Kaltara. “Sekitar 70 persen akan didistribusikan ke kabupaten/kota, 30 persen didistribusikan di provinsi Kaltara,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa selama ini pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Kaltara selalu mencapai target setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2020 karena maraknya wabah Covid-19

“Diharapkan dengan kerja ikhlas ini tetap semangat, dapat dicapai bahkan melebihi dari target yang telah ditetapkan nantinya,” tuntasnya.(dkisp)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan