NUNUKAN – Belum lama ini, Tim Opsnal Satreskoba Polres Nunukan kembali berhasil menangkap seorang perempuan yang memiliki narkoba jenis sabu di Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
Dia adalah Yan yang masih berumur 37 tahun yang tinggal di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan dari tangan perempuan ini, pihaknya mengamankan satu bungkus warna transparan ukuran sedang yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 2,76 gram.
“Pengungkapan ini terjadi saat tim kita mendapatkan informasi tentang perempuan tersebut terkait narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya pada Rabu (22/1/2025).
Dari informasi itu, tim Satreskoba Polres melakukan penyisiran di wilayah Sei Pancang dan akhirnya melihat perempuan yang sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri – ciri yang di informasikan.
“Kita langsung dekati dan amankan. Kemudian kita lakukan pengeledahan badan dan akhirnya kita temukan sabu yang disembunyikan didalam gulungan rambut nya dengan menggunakan sebuah ikat rambut warna coklat,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, sabu yang dimiliknya merupakan pemberian dari seorang perempuan bernama KEN yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia.
“Sabu ini dikasi percuma oleh si KEN (kita masukan dalam DPO), karena pelaku ini biasa dipanggil ke Sungai Melayu untuk memijat si Ken,” bebernya.
Artinya, kata dia, sabu tersebut dibilang merupakan imbalan yang diberikan Ken kepada pelaku karena sudah memijat si Ken.
“Jadi, pelaku ini bukan pengedar tapi hanya sebagai pemakai. Pelaku juga ini berkerja sebagai tukang pijet keliling,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Nunukan.
“Saat ini, kita masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasusnya. Kita masih dalami keterangan pelaku,” pungkasnya.(*)