NUNUKAN, borderterkini.com – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Nunukan.
Seorang pria berinisial AS (43) berhasil diringkus polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor milik warga terekam kamera CCTV.
Kasus ini dilaporkan oleh korban RE (32), seorang karyawan swasta asal Lumajang, Jawa Timur, yang kini tinggal di Jalan Fatahillah Kelurahan Nunukan Tengah.
Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat FI warna hitam saat bekerja menawarkan produk kebutuhan rumah tangga di salah satu toko sembako milik Hj. D di Jalan Cik Ditiro RT 21, Kecamatan Nunukan.
Peristiwa itu terjadi Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.10 Wita, ketika korban memarkir kendaraannya di depan toko. Setelah selesai bekerja sekitar pukul 15.00 Wita, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun motor tidak ditemukan. Ia kemudian melapor ke Polres Nunukan karena merasa menjadi korban pencurian. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.000.000,” jelas Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Kamis (23/10).
Menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang mencurigakan membawa kabur motor korban.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal identitas pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui sebagai warga setempat,” kata Sunarwan.
Polisi kemudian menangkap pelaku AS saat berada di rumahnya di Jalan Cik Ditiro RT 21 Kelurahan Nunukan Timur, belum lama ini. Saat penggeledahan, polisi menemukan motor milik korban disembunyikan tidak jauh dari rumah pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat FI warna hitam milik korban, 1 lembar kaos hitam lengan panjang, 1 celana pendek warna hijau dan 1 topi warna hitam serta 1 pasang sandal warna hitam
“Barang bukti berupa sepeda motor berhasil kami amankan dalam keadaan utuh. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Sunarwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencuri motor karena alasan ekonomi. Namun polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya.
“Awalnya, pelaku ini melihat kunci motor tersebut masih tergantung di motor sehingga lansung muncul niat mencuri untuk di miliki,” bebernya.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)







