Unsur Pimpinan DPRD Nunukan 2024-2029 Akhirnya Diresmikan

NUNUKAN – Setelah sebelumnya menjadi unsur pimpinan sementara, tiga Srikandi DPRD Nunukan akhirnya resmi dilantik menjadi pimpinan DPRD Nunukan definitif pada Jumat (11/10/2024).
Pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan ini dilakukan dalam paripurna DPRD Nunukan.

Pengucapan sumpah janji tersebut dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan yang selanjutnya di ikuti tiga pimpinan DPRD Nunukan yang dilantik.

Kegiatan diawali dengan pembukaan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi wakil Ketua Sementara, Arpiah, ST.

Dalam kegiatan ini, tiga pimpinan DPRD Nunukan yang dilantik terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Hj Leppa, SE dan Wakil Ketua II, Arpiah ST dan Hj Andi Mariyati.

Keterpilihan ketiga unsur pimpinan ini merupakan rekomendasi dari pimpinan partai poliitk masing – masing yang memiliki perolehan kursi terbanyak pada pemilihan legislatif lalu.

Sumpah/ janji yang diucapkan oleh para pimpinan DPRD Nunukan ini, untuk mengingatkan agar menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Segera setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh para pimpinan DPRD Nunukan yang baru dilantik. Penandatanganan ini menjadi simbolis komitmen dalam menjalankan amanah Masyarakat Kabupaten Nunukan.

Momen pelantikan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Nunukan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi turut hadir memberikan dukungan dan ucapan selamat kepada para pimpinan DPRD yang baru.

Unsur Pimpinan DPRD Nunukan yang baru dilantik menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan meningkatkan kinerja lembaga legislatif di Kabupaten Nunukan.

Hal ini diharapkan mampu membawa jalannya pemerintahan daerah jauh lebih baik, artinya sinergi antara DPRD dan eksekutif bisa berjalan lebih baik untuk kemajuan Kabupaten Nunukan.

Dengan pelantikan ini, DPRD Nunukan menegaskan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta penyerapan aspirasi masyarakat.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan