Categories: KriminalNunukan

Usai Cabuli Gadis 15 Tahun, Pekerja Sawit Kabur

Published by
admin

NUNUKAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sei Menggaris, Nunukan. Kali ini korbannya seorang gadis yang masih berumur 15 tahun.

Pelakunya adalah MA (47), seorang pekerja di perusahan sawit di Sei Menggaris. Pencabulan ini terjadi pada 12 Januari 2025, sekira pukul 3.00 WITA, di Sei Menggaris.

Namun begitu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, setelah melarikan diri selama 8 hari atau pada tanggal 20 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan pengungkapan ini bermula saat pelapor berada di rumah mendapatkan telpon dari kepala desa yang memberitahukan bahwa korban telah dilecehkan oleh pelapor.

“Disitu, pelapor langsung menemui dan menanyakan kepada korban secara langsung. Disitulah korban mengakui perbuatan pelaku,” terangnya pada Kamis (23/1).

Dari cerita korban, kata dia, korban telah dipeluk pelaku dari belakang sambil meremas kedua dada korban. Bersamaan dengan itu, pelaku juga sambil merayu korban untuk bersetubuh layak suami istri.

“Namun langsung ditolak korban sambil dengan berupaya berontak dan mengatakan bahwa ada kakak disana. Pelaku pun langsung melepaskan korban,” ujarnya.

Setelah itu, korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada kakaknya. Hingga akhirnya diteruskan kepada pelapor dan melaporkan kejadian tersebut.

“Ternyata, setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Lalu, pada 20 Januari 2025, pelaku berhasil kita tangkap karena pelaku diketahui kembali ke rumahnya,” bebernya.

Pelaku pun dibawa ke Polsek Nunukan untuk diintrogasi lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban dengan cara memeluk korban dari belakang dan meremas kedua payudara korban.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, berawal sekira pukul 3.00 WITA, pelaku sempat memergoki korban sedang berduaan dengan pacarnya.

Alibi ini ternyata menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban akan diberitahukan kepada orang tuanya karena telah berduaan sampai dini hari sehingga korban ketakutan.

“Disitu, pelaku sempat menyuruh kekasih korban pergi meninggalkan tempat tersebut dengan adanya kata- kata ancaman, pacar korban pun langsung pergi,” ujarnya.

Setelah pacar korban pergi, kata dia, muncul niat jahat pelaku dengan cara merayu dan membujuk korban agar ikut dengan pelaku untuk berhubungan intim.

“Namun korban tidak mau dan bergegas pergi, tapi baru beberapa langka pergi, korban langsung di peluk dari arah belakang oleh pelaku,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti lainya. Kemudian untuk korban sudah ditahan dan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.(*)

admin

This website uses cookies.