<p>NUNUKAN &#8211; Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sei Menggaris, Nunukan. Kali ini korbannya seorang gadis yang masih berumur 15 tahun.</p>
<p>Pelakunya adalah MA (47), seorang pekerja di perusahan sawit di Sei Menggaris. Pencabulan ini terjadi pada 12 Januari 2025, sekira pukul 3.00 WITA, di Sei Menggaris.</p>
<p>Namun begitu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, setelah melarikan diri selama 8 hari atau pada tanggal 20 Januari 2025.</p>
<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan pengungkapan ini bermula saat pelapor berada di rumah mendapatkan telpon dari kepala desa yang memberitahukan bahwa korban telah dilecehkan oleh pelapor.</p>
<p>&#8220;Disitu, pelapor langsung menemui dan menanyakan kepada korban secara langsung. Disitulah korban mengakui perbuatan pelaku,&#8221; terangnya pada Kamis (23/1).</p>
<p>Dari cerita korban, kata dia, korban telah dipeluk pelaku dari belakang sambil meremas kedua dada korban. Bersamaan dengan itu, pelaku juga sambil merayu korban untuk bersetubuh layak suami istri.</p>
<p>&#8220;Namun langsung ditolak korban sambil dengan berupaya berontak dan mengatakan bahwa ada kakak disana. Pelaku pun langsung melepaskan korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setelah itu, korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada kakaknya. Hingga akhirnya diteruskan kepada pelapor dan melaporkan kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;Ternyata, setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Lalu, pada 20 Januari 2025, pelaku berhasil kita tangkap karena pelaku diketahui kembali ke rumahnya,&#8221; bebernya.</p>
<p>Pelaku pun dibawa ke Polsek Nunukan untuk diintrogasi lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban dengan cara memeluk korban dari belakang dan meremas kedua payudara korban.</p>
<p>Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, berawal sekira pukul 3.00 WITA, pelaku sempat memergoki korban sedang berduaan dengan pacarnya.</p>
<p>Alibi ini ternyata menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban akan diberitahukan kepada orang tuanya karena telah berduaan sampai dini hari sehingga korban ketakutan.</p>
<p>&#8220;Disitu, pelaku sempat menyuruh kekasih korban pergi meninggalkan tempat tersebut dengan adanya kata- kata ancaman, pacar korban pun langsung pergi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setelah pacar korban pergi, kata dia, muncul niat jahat pelaku dengan cara merayu dan membujuk korban agar ikut dengan pelaku untuk berhubungan intim.</p>
<p>&#8220;Namun korban tidak mau dan bergegas pergi, tapi baru beberapa langka pergi, korban langsung di peluk dari arah belakang oleh pelaku,&#8221; bebernya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti lainya. Kemudian untuk korban sudah ditahan dan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang &#8211; Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang &#8211; Undang.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.