Categories: Nunukan

Wamen P2MI Christina Aryani Jemput 127 Deportan dari Malaysia

Published by
admin

NUNUKAN — Sebanyak 127 orang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui pos perbatasan Nunukan, pada Selasa (3/6) sore.

Mereka yang dipulangkan melalui jalur laut ini KM Labuan Ekspres Lima dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 17.00 WITA.

Dari jumlah tersebut, para deportan ini terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 105 orang, perempuan dewasa sebanyak 19 orang dan anak-anak 3 orang.

Namun ada yang berbeda dalam deportasi kali ini. Sebab, mereka disambut langsung oleh Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani yang melakukan kunjungan kerja di Nunukan pada Selasa (3/6).

Sebelum dideportasi, mereka ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Tawau , Malaysia. Disitu mereka menjalani masa hukuman lantaran melanggar aturan keimigrasian dan pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja yang dilakukan oleh warga asing.

Dihadapan para deportan Wamen P2MI, Christina Aryani menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah melarang WNI untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, pemerintah terus mendukung dengan kerjasama yang dilakukan bersama sejumlah negara.

“Tapi tentunya, harus mematuhi aturan atau secara legal, bukan yang ilegal,’ terangnya Christina Aryani dihadapan PMI yang baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Dia berharap para deportan ini bisa mengambil pelajaran dari kasus keilegalan mereka untuk tidak mengulangi kasusnya. Sebab, pemerintah juga sudah menyediakan lapangan pekerjaan yang sama seperti di luar negeri.

“Kalau bekerja di Malaysia untuk perkebunan kelapa sawit, kita di Indonesia juga banyak perusahaan perkebunan yang membuka lowongan pekerjaan,” ungkapnya.

Dia juga menawarkan para deportan yang dipulangkan ini menghubungi BP3MI Kaltara jika ingin bekerja di Nunukan. Sebab, di Nunukan juga banyak perusahan yang membutuhkan tenaga kerja.

“Kami harap kita bertemu dalam kondisi ini menjadi moment terakhir. Jangan sampai terulang lagi dan bertemu lagi dengan kasus kasus seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dari data yang diberikan Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo mencatay ad 127 orang yang dideportasi melalui Nunukan.

Para deportan ini berasal dari 7 provinsi di Indonesia. Diantaranya, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 42 orang, Sulawesi Barat sebanyak 7 orang, Sulawesi Tengah sebanyak 5 orang, Kalimantan Utara sebanyak 56 orang, Kalimantan Timur sebanyak 4 orang. Kemudian, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 8 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 3 orang.

“Untuk kasusnya, ada 51 orang yang dideportasi karena masuk ilegal, kemudian ada 41 orang kasus overstay. Lalu, ada 31 kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal lainnya ada 4 orang,” ungkapnya.(*)

admin

This website uses cookies.