Categories: KriminalNunukan

Waspada Pencurian di Malam Hari, Pelaku Ini Sudah Beraksi di 10 Rumah

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Masyarakat di Nunukan sebaiknya lebih waspada lagi dengan keamanan rumahnya&period; Sebab&comma; kasus pencurian makin marak terjadi&comma; khususnya di malam hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seperti kasus yang diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan dan Polsek kawasan Pelabuhan Tunon Taka&comma; belum lama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelakunya adalah PA &lpar;19&rpar; warga Nunukan Barat yang telah mencuri di empat rumah korbannya&period;<br &sol;>&NewLine;Korban pertama yakni AN &lpar;24&rpar; yang merupakan Polri yang tinggal di Nunukan Selatan&period; Kedua&comma; MH yang merupakan wiraswasta di Nunukan Selatan&period; Ketiga Nas &lpar;24&rpar; IRT yang tinggal di Manunggal Bhakti Nunukan Timur dan terakhir Nur &lpar;31&rpar; warga Lingkar&comma; Selisun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dari kerugian materil keempat korban ini kurang lebih mencapai Rp 13&period;950&period;000&period; Pelaku mencuri barang-barang berharga korban&comma; misal handphone&comma; jam dan sebagainya&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara curat dan sudah empat kali di sidik di Polres Nunukan&period; Terakhir&comma; pelaku disidik dalam perkara curat pada tahun 2023 dan divonis 1 tahun penjara dan bebas ada bulan Agustus 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Modus yang digunakan pelaku ini&comma; pada saat siang dan malam hari&comma; pelaku berjalan mencari rumah yang menjadi sasaran pencurian&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika menemukan toko yang sepi dan penjualnya tidak ada atau tertidur pelaku akan melakukan pencurian&period; Begitu juga jika mendapati rumah yang pintunya tidak terkunci&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku kita tangkap saat berada di Nunukan Timur&period; Bahkan&comma; pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 6 TKP berbeda&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini&comma; pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan dikenakan pasal 363 ayat &lpar;1&rpar; ke-3e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.