NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 akhirnya di sampaikan ke DPRD Nunukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/6/2024).
Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa. Sementara penampakan nota pengantar itu disampaikan langsung Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
“Ini merupakan RPJPD kedua selama terbentuknya Nunukan. Dokumen RPJPD Nunukan 2025-2045 ini selaras dengan RPJPD 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan Indonesia Emas,” jelasnya.
Dijelaskan, peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD Nunukan nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan. Sebab, hal ini akan menjadi landasan dokumen perencanaan baik RPJMD, Renstra perangkat daerah, RKPD, Renja Perangkat daerah.
“RPJPD ini juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah di Nunukan. Dan pada umumnya bagi seluruh stakeholder terkait,” ungkapnya.
Tujuan penyusunan RPJPD Nunukan 2025-2045 yakni merumuskan visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah Nunukan dalam kurun waktu 2025-2045. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Nunukan.
“Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi misi kabupaten nunukan,” pesannya.
Disebutkan, adapun misi RPJPD Nunukan 2025-2045 yang dijabarkan dalam arah kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan misi pembangunan jangka panjang yang dibagi kedalam 4 tahapan RPJMD 5 tahun.
Tahap pertama, pada 2025-2029 penguatan pondasi transformasi Kabupaten Nunukan, dan saat ini juga sedang disusun rancangan teknokratik RPJMD.
“Tahap II 2030-2034 akselerasi transformasi Kabupaten Nunukan. Tahap ketiga 2035-2039 perwujudan daya saing Kabupaten Nunukan. Dan tahap ke empat 2040-2045 memantapkan daya saing untuk mendukung perwujudan Indonesia Emas,” pungkasnya. (*)