NUNUKAN – Setelah sempat melarikan diri, pria berinisial MU (30) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nunukan pada tahun baru 2025.
MU yang merupakan warga Pasar Sentral, Nunukan Utara itu ditangkap atas laporan kasus penggelapan sepeda motor sewa atau rental, sejak 6 September 2024 lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan kasus ini bermula pemilik kendaraan melaporkan motor sewanya yang tak dikembalikan pelaku.
“Pelaku ini sebelumnya menyewa kendaraan motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KU 3494 NO pada 6 September 2024 lalu,” terangnya.
Dari akad penyewaan motor itu, kata dia, pelaku menyewa selama tiga hari dengan biaya sewa sebesar Rp450 ribu. Hanya saja, di hari ketiga atau sampai batas waktu sewanya, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
“Nah, korban ini langsung menghubungi pelaku namun pelaku meminta tambahan waktu dengan biaya sewa yang akan dibayarkan sebesar Rp1 juta,” bebernya.
Namun setelah kesepakatan itu, kata dia, korban mulai sulit menghubungi pelaku. Bahkan, korban menanyakan keberadaan motornya namun tidak direspon pelaku. “Setelah itu, pelaku pun tidak dapat dihubungi lagi, dan motor korban pun tidak ditahu dimana keberadaannya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp 28 juta rupiah. Sehingga, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Nunukan.
Berdasarkan informasi dan identifikasi yang dilakukan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tien Soeharto, Nunukan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” bebernya.
Saat diinterogasi, kata dia, ternyata motor yang disewa pelaku itu digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.
Namun saat beraksi mencuri, pelaku ketahuan oleh warga dan sepeda motor yang di rentalnya ditinggal karena pelaku lebih melarikan diri.
“Makanya, saat ditanya keberadaan motor korban, pelaku tidak respon. Setelah itu, pelaku tahu bahwa motor yang digunakan mencuri itu diposting di medsos, makanya pelaku langsung kabur,” ujarnya.(*)