Baru Bebas November Lalu, Remaja Ini Kembali Masuk Penjara

NUNUKAN – Di hukum selama beberapa bulan sejak April hingga November 2024 lalu, tak membuat remaja berinisial AD (20) ini jera.

Bagaimana tidak, remaja yang tinggal di Jalan Cik Ditiro, RT. 21, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, ini kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian handphone, belum lama ini.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan AD melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika, RT 05, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan

“Kasus pencurian ini terjadi pada 22 Desember 2024 lalu. Di rumah korbannya yakni YU (39),” terangnya.

Pencurian itu terungkap saat anak korban memberitahukan bahwa handphone miliknya telah hilang. Begitu juga handphone milik anaknya.
“Keterangan korban, dua HP anaknya tersebut sebelumnya dicas disamping tempat tidurnya, namun pada saat terbangun 2 HP tersebut dan uang tunai Rp150 ribu telah hilang,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan profiling, terduga pelakunya akhirnya berhasil teridentifikasi yakni AD. Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AD tengah berada di rumah neneknya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan yakni mencuri kedua handphone tersebut,” jelasnya.
Setelah didalami, pelaku ternyata anak buah korban yang bekerja sebagai penggesek tali rumput laut, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban dan dengan mudahnya pelaku menjalankan aksi curatnya itu.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara curat yang ditangkap bulan April 2024 dan bebas pada bulan November 2024 lalu,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan. Bahkan, pelaku di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan