NUNUKAN – Pria berinisial RR (23) di Sei Menggaris ini terpaksa ditangkap polisi, belum lama ini. Hal itu dikarenakan RR dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf mengatakan kasus ini terungkap saat korban yang masih berumur 17 tahun, curhat ke pelapor atau ibunya pada 1 Januari 2025 lalu.
Dimana, korban curhat bahwa dirinya telah berpacaran dengan RR. Bahkan, korban juga bercerita bahwa dirinya disetubuhi oleh RR lebih dari satu kali. Terakhir di setubuhi itu pada tanggal 6 Desember 2024 lalu di Tribun Lapangan Sepak Bola.
“Korban juga cerita bahwa dirinya telah hamil 2 bulan. Mendengar cerita anaknya itu, pelapor pun tidak terima sehingga orangtuanya berkordinasi dengan Pospol di Sei Menggaris,” terangnya.
Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan profeling terhadap terduga pelaku yakni RR yang tak lain kekasihnya.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat menyerahkan diri di Kantor Polsek Nunukan pada 13 Januari 2025,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali. Awalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang.
“Diduga pelaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka, karena pelaku merayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa terhadapnya,” bebernya.
Setelah hamil, kata dia, kedua keluarga pun mengetahui, dimana keluarga pelaku ingin bertanggung jawab dengan ingin menikahi korban.
“Tapi, ternyata pelaku mengabaikan tanggung jawabnya dan sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya. Keluarga korban merasa di permalukan dan keberatan sehingga melaporkan ke pihak berwenang atas kejadian tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” bebernya.(*)