NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Langkah ini menjadi salah satu pilar dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah perbatasan.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan DPRD Nunukan untuk menghadirkan regulasi yang mengikat serta mendorong berbagai program perlindungan bagi masyarakat.
Anggota DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliono, SH, MH, mengatakan bahwa Perda ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap hak-hak perempuan dan anak yang selama ini kerap menjadi korban kekerasan.
Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan dilakukan melalui pendekatan pencegahan, edukasi, serta penanganan cepat terhadap setiap laporan kasus kekerasan.
“Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD Nunukan mengesahkan Peraturan Daerah ini. Harapannya, ada payung hukum yang jelas dalam setiap tindakan perlindungan dan penindakan terhadap pelaku,” kata Andi Muliono. Sabtu (31/5/25) malam dalam mensosialisasikan Perda Nomor 17 Tahun 2015 di Kecamatan Sebatik.
Dalam pertemuan tersebut, isu perlindungan perempuan dan anak, menjadi pembahasan yang alot, diisi oleh Dedi Kamsidi, SH, seorang lawyer di Kabupaten Nunukan yang sering menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dedi mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nunukan mulai menunjukkan tren penurunan.
Ia menilai bahwa turunnya angka tersebut tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Perda dan memperkuat sistem deteksi dini di masyarakat.
“Selain keberadaan Perda, upaya pembentukan satuan tugas (satgas) di sejumlah desa juga sangat membantu dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini. Ini adalah langkah preventif yang sangat dibutuhkan di lingkungan sosial kita,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal edukasi masyarakat dan keberanian korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Karena itu, ia mendorong adanya peningkatan kapasitas aparat desa dan tokoh masyarakat dalam penanganan awal kasus.(*)