Bobol Gudang, Dua Pemuda Gasak 200 Karung Rumput Laut Senilai Rp375 Juta

NUNUKAN – Aksi pencurian rumput laut skala besar berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Nunukan.

Dua pria itu masing-masing berinisial IS (30) dan RDF (19) yang ditangkap setelah diduga membobol sebuah gudang dan menggondol 200 karung rumput laut senilai Rp375 juta.

Modus mereka terbilang nekat namun terencana yakni memanfaatkan kelengahan pemilik gudang yang jarang mengecek isinya, kedua pelaku mencuri rumput laut sedikit demi sedikit dan memikulnya keluar secara berulang.

“Ini pencurian bertahap tapi berjumlah besar. Mereka tidak bekerja di gudang, namun karena tinggal dekat, mereka tahu celahnya,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Kamis (12/6).

Sunawan menceritakan bahwa kasus ini terungkap ketika SK (56), seorang petani rumput laut asal Kelurahan Tanjung Harapan, dihubungi oleh seorang saksi berinisial M pada Rabu, 4 Juni 2025.

M mengabarkan adanya dugaan pencurian di gudang milik SK yang terletak di Jl. Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Saat SK bersama istrinya mengecek lokasi, mereka terkejut, stok rumput laut berkurang drastis dari semula 1.480 karung, kini hanya tersisa sekitar 1.280.

Sejumlah rumput laut bahkan ditemukan tercecer di sekitar area gudang, memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut telah digasak.

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap RDF terlebih dahulu di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, pemuda 19 tahun itu mengaku melakukan pencurian bersama rekannya IS yang kemudian berhasil diringkus di Balikpapan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu karung rumput laut seberat 33 kg, serta 12 karung kosong.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 jo. 55 jo. 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Nilainya tidak kecil, Rp375 juta. Ini hasil jerih payah petani yang dikumpulkan sejak 2023. Pencurian semacam ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga memukul usaha rakyat kecil,” tegas Sunarwan.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan