NUNUKAN, borderterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Sebatik, Hj. Nadia, menegaskan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat, baik terkait kebijakan publik maupun pelayanan pemerintah.
Hal itu disampaikan Hj. Nadia saat melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (8/10/2025).
Menurut Hj. Nadia, kegiatan ini tidak hanya menyampaikan isi Perda, tetapi juga menjadi sarana mengenalkan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam membentuk dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.
“Belum semua masyarakat memahami apa saja tugas dan fungsi dewan. Karena itu, melalui kegiatan ini saya menyampaikan Perda Nomor 26 Tahun 2025 agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” ujar Hj. Nadia.
Ia menjelaskan, Perda BLUD Kesehatan menandai fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Regulasi ini mengatur secara detail sumber pendapatan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola keuangan yang lebih efisien.
Hj. Nadia menyebut penerapan BLUD diharapkan mendorong profesionalisme, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan sistem yang lebih fleksibel, fasilitas kesehatan bisa lebih cepat memenuhi kebutuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan SDM.
Selain menyampaikan substansi perda, Hj. Nadia juga menampung sejumlah aspirasi masyarakat, termasuk persoalan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
“Bagi bapak ibu yang BPJS-nya belum aktif, silakan kirimkan data melalui WA saya. Insya Allah, saya akan bantu komunikasikan langsung dengan Dinas Kesehatan,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia menambahkan, selama satu periode menjabat, dirinya telah membantu banyak masyarakat dalam pengurusan BPJS gratis dari pemerintah dan berkomitmen melanjutkan pendampingan tersebut.
Lebih lanjut, Hj. Nadia berharap masyarakat memiliki “self imune” dalam memahami hak dan kewajiban hukum, termasuk saat menghadapi masalah sosial yang berdampak pada kepentingan publik.
“Saya ingin masyarakat bisa mengakses sendiri informasi melalui perda yang sudah mereka ketahui. Kalau ada pelanggaran terhadap ketertiban umum, mereka tahu cara melaporkannya sesuai pasal-pasal yang berlaku,” jelasnya.
Hj. Nadia menutup kegiatan dengan mengapresiasi program sosialisasi perda ini karena dinilai sangat dibutuhkan masyarakat sebagai bentuk edukasi politik dan hukum di tingkat akar rumput.
“Program seperti ini penting agar masyarakat Nunukan lebih paham hak dan kewajibannya sebagai warga daerah,” pungkasnya.(adv)
Hj. Nadia Dorong Masyarakat Pahami Perda dan Hak Pelayanan Publik
