Emas dan Batu Bara Bakal Dikenakan Bea Keluar, Nunukan Belum Berpengaruh

NUNUKAN, borderterkini.com – Rencana pemerintah pusat untuk mengenakan bea keluar terhadap komoditas emas batangan dan batu bara dinilai belum berdampak signifikan bagi Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai pada KPPBC Nunukan, Arief Setiawan, Senin (19/1), yang menyebut aktivitas komoditas tersebut di daerah perbatasan masih tergolong minim.

Berbeda dengan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur seperti Berau, Samarinda, dan Bontang, di mana potensi komoditas tersebut jauh lebih besar sehingga kemungkinan terdampak oleh kebijakan baru juga lebih signifikan.

Menurut Arief, hingga saat ini Nunukan belum menjadi daerah penghasil utama emas batangan maupun batu bara dalam skala besar. Aktivitas pertambangan yang ada masih terbatas, baik dari sisi produksi maupun ekspor.

“Kalau untuk Nunukan, sejauh ini belum terlalu terdampak. Produksi emas batangan dan batu bara kita masih sangat terbatas, bahkan belum menjadi komoditas ekspor utama,” kata Arief, Senin (19/1)..

Ia menjelaskan, kebijakan bea keluar yang direncanakan pemerintah pusat lebih menyasar daerah-daerah penghasil dengan volume produksi dan ekspor besar. Sementara di Nunukan, sektor unggulan perdagangan lintas batas masih didominasi komoditas kebutuhan pokok dan hasil perkebunan rakyat.

Meski demikian, Arief menilai kebijakan tersebut tetap perlu dicermati sebagai langkah antisipasi ke depan. Ia tidak menutup kemungkinan potensi sumber daya alam di Nunukan akan berkembang, seiring dengan masuknya investasi dan peningkatan eksplorasi.

“Kita tetap mengikuti kebijakan pusat. Jika ke depan ada peningkatan produksi dan aktivitas ekspor, tentu regulasi bea keluar ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.

Arief menambahkan, Pemkab Nunukan saat ini lebih fokus mendorong penguatan sektor ekonomi kerakyatan, UMKM, serta optimalisasi perdagangan perbatasan yang legal dan terdata. Hal itu dinilai lebih relevan dengan kondisi riil perekonomian daerah saat ini.

Arief menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat terkait bagaimana mekanisme penerapan bea keluar ini akan dijalankan di lapangan. “Kita masih menunggu juknisnya seperti apa dari pusat, terutama soal tata cara perhitungan dan mekanisme pungutannya di pelabuhan ekspor,” ujarnya.

Untuk diketahui, untuk emas batangan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 resmi menetapkan bahwa ekspor emas akan dikenakan bea keluar sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah domestik dan penerimaan negara dalam APBN 2026.

Tarif bea keluar untuk emas bervariasi tergantung bentuknya dari 7,5% hingga 15%, semakin mentah bentuk produknya (seperti dore, ingot, granules) makin tinggi tarifnya, sedangkan produk yang diproses lebih lanjut cenderung dikenakan tarif lebih rendah.

Tturan ini berlaku efektif sejak akhir Desember 2025, dan diperkirakan jadi salah satu pungutan baru utama pada tahun 2026.

Untuk batu bara, pemerintah juga mempersiapkan pemberlakuan bea keluar yang rencananya akan efektif pada Januari 2026 dengan kisaran tarif sekitar 1%–5% tergantung kualitas dan jenis batu bara yang diekspor.

Tarif ini masih dalam proses penyusunan aturan teknis di tingkat Kementerian Keuangan, namun telah menjadi bagian dari arahan kebijakan fiskal baru untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi komoditas.(*)

Tinggalkan Balasan