NUNUKAN, borderterkini.com – Dugaan praktik setoran dalam pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan mencuat ke ruang publik.
Isu sensitif ini bahkan menyeret langsung nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, sebagai pihak yang dituding menerima aliran setoran rutin.
Informasi tersebut lebih dulu beredar melalui sejumlah pemberitaan media lokal. Dalam laporan itu disebutkan, dugaan praktik setoran bersumber dari seorang oknum internal Kantor Imigrasi Nunukan yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Sumber tersebut mengungkapkan, petugas di sejumlah pos perbatasan disebut-sebut selama ini dibebani kewajiban setoran bulanan.
Dana yang dikumpulkan, menurut pengakuannya, berasal dari biaya pelayanan PLB di luar mekanisme koperasi, serta dari biaya clearance kapal di wilayah Sebatik.
Ironisnya, setoran tersebut diklaim dihimpun dengan dalih akan disalurkan ke pimpinan struktural di tingkat yang lebih tinggi, mulai dari kantor wilayah hingga direktorat terkait.
“Setoran itu rutin diminta setiap bulan. Alasannya selalu untuk ke atas. Tapi kami yang bertugas di lapangan tidak pernah mendapat bagian apa pun,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan setoran tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan realitas berat penugasan di wilayah perbatasan.
Biaya hidup tinggi, akses logistik terbatas, hingga risiko keamanan, justru berbanding terbalik dengan beban finansial tambahan yang harus ditanggung petugas.
“Apakah pimpinan benar-benar tahu keseharian kami di pos perbatasan? Biaya hidup mahal, risiko tinggi, jauh dari keluarga,” ujarnya lirih.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, layanan PLB termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tarif nol rupiah.
“Kalau PLB gratis menurut aturan, lalu uang yang dikumpulkan itu statusnya apa?” tanyanya.
Ia menegaskan, para petugas memahami adanya anggaran perbatasan yang disediakan negara.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan dasar personel yang bertugas jauh dari pusat pemerintahan.
“Bhakti kami nyata di lapangan. Tapi kami juga manusia, punya keluarga yang harus dinafkahi,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, angkat bicara. Ia mengaku telah mendengar isu setoran yang beredar di ruang publik maupun di internal kantor.
“Saya sudah dengar masalah itu. Awalnya saya cari link beritanya di Google, ternyata tidak ada. Jadi saya diam saja. Tapi anak-anak di sini sudah baca dan menyampaikan ke saya bahwa ada isu setoran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1).
Dia pun mengaku bahwa isu itu justru membuatnya bingung dan bertanya-tanya. “Di situ saya langsung bertanya dalam hati, setoran apa? Apa yang disetorkan? Karena selama saya menjabat, saya tidak pernah menerima setoran apa pun, apalagi meminta,” tegasnya.
Menurut Adrian, jika bicara soal setoran, tentu secara logika harus ada hasil atau pendapatan yang bisa disetorkan. Sementara faktanya, pelayanan PLB tidak memungut biaya apa pun dan itu sudah diketahui luas oleh masyarakat. “PLB itu biayanya nol rupiah. Tidak ada pungutan,” katanya lugas.
Terlebih lagi, kata dia, sejak awal menjabat, fokus utamanya justru membenahi sistem pelayanan perbatasan yang sebelumnya masih serba manual. Saat itu, pencatatan PLB dan perlintasan orang hanya mengandalkan tulisan tangan di buku besar.
Sebagai solusi, dia membangun aplikasi Pengamanan Administrasi dan Monitoring Digital Perbatasan (PAMTAS), sebuah sistem digital yang mencatat seluruh proses penerbitan PLB dan perlintasan orang secara real time.
“Dengan PAMTAS, semuanya terdata. Berapa orang masuk, berapa yang buat PLB, semuanya bisa dimonitor. Ini soal akuntabilitas,” jelasnya.
Menariknya, aplikasi tersebut mulai dirancang sejak akhir 2024, bahkan sebelum ia resmi bertugas di Nunukan, sebagai langkah mitigasi risiko terhadap potensi penyimpangan layanan di wilayah perbatasan, termasuk pungutan liar.
Tak berhenti pada digitalisasi, setelah aplikasi resmi diluncurkan pada 2025, ia kembali memangkas waktu penerbitan PLB. “Kalau sebelumnya tiga hari, kami pangkas jadi satu hari,” ungkapnya.
Namun kebijakan itu belum dianggap cukup. Ia kembali menginstruksikan percepatan layanan hingga proses penerbitan PLB hanya memakan waktu 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kami percepat bukan tanpa alasan. Justru untuk menghilangkan celah ‘kalau mau cepat, bayar’. Itu yang kami tutup,” tegasnya.
Adrian juga meluruskan soal adanya pembayaran Rp40 ribu hingga Rp50 ribu yang kerap disalahpahami sebagai pungutan PLB.
Menurutnya, biaya tersebut bukan pungutan imigrasi, melainkan biaya layanan foto dan laminasi yang dikelola koperasi setempat.
“Di perbatasan tidak ada studio foto. Koperasi berinisiatif menyediakan layanan foto dan laminasi supaya dokumen tidak rusak. Itu dibayar langsung masyarakat ke koperasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dana tersebut tidak masuk ke kantor imigrasi dan sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat.
“Kalau ada yang menyebut itu setoran ke kepala kantor, saya benar-benar bingung. Bentuknya apa?” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli.
“Sejak awal saya duduk di sini, fokus saya memperbaiki mekanisme. Digitalisasi, percepatan layanan, dan transparansi itu kuncinya,” tegasnya.
Adrian menjelaskan tidak menutup kemungkinan bahwa isu setoran yang beredar merupakan cerita lama atau terjadi di luar masa kepemimpinannya.
“Kalau di zaman saya, dengan sistem yang ada sekarang, potensi itu sudah sangat kecil. Bahkan hampir tidak ada,” pungkasnya. (*)





