NUNUKAN – Setelah di bahas dalam paripurna, DPRD Nunukan bersama pemkab Nunukan kembali membahas perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP yang dilaksanakan di ruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan itu membahas perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018, untuk mengakomodir tuntutan etnis Dayak Tenggalan.
Pada revisi Perda itu, Pemkab melalui Kepala DPMD Nunukan, Helmi Puusdalikar dan Kepala Bagian Hukum Setkab, Hasruni menawarkan opsi draft yang fokus pada pemberdayaan masyarakat hukum adat secara umum, tanpa merinci atau menyebutkan etnis suku secara spesifik.
Menurut Helmi Puusdalikar, pertimbangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari oleh etnis lainnya di Nunukan.
“Kenapa kami mengusulkan opsi ini, karena kita antisipasi jangan sampai Perda ini sudah jadi ada lagi kasus serupa. Sehingga pertimbangan kami pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru nantinya,” ujarnya.
Opsi tersebut, lanjut Helmi, secara umum disetujui anggota DPRD Nunukan yang sepakat dengan pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 serta pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina menyebutkan, jika opsi yang disampaikan oleh Pemkab merupakan opsi yang terbaik. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi riuh di lapangan, saat penetapan lokasi atau kekuasan lahan wilayah masing-masing etnis.
“Substansi persoalan sebenarnya bukan pada penyebutan nama etnis, tapi lebih kepada pengakuan wilayah kawasannya,” singkat Andi Krislina.(adv)