NUNUKAN, borderterkini.com – DPRD Kabupaten Nunukan kembali turun ke tengah masyarakat untuk memastikan regulasi daerah benar-benar dipahami publik.
Kali ini, Anggota DPRD Nunukan Andi Fajrul Syah SH (AFs) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rabu (8/10/2025) di Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Ambo Lele RT 07 ini mendapat sambutan hangat dari warga. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan seputar kewajiban serta manfaat pajak daerah dalam mendukung pembangunan Nunukan.
AFs menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pajak dan retribusi merupakan hal penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pajak yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Pajak bukan semata kewajiban, tapi bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam membangun daerahnya sendiri,” ujarnya
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan berbagai jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan daerah, mulai dari pajak kendaraan, pajak hotel dan restoran, hingga retribusi pelayanan publik. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami mekanisme pembayaran dan pemanfaatannya.
DPRD Nunukan berharap melalui kegiatan ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah semakin meningkat, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan dukungan masyarakat yang patuh dan sadar pajak, Kabupaten Nunukan akan semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” tutupnya.(adv)