NUNUKAN, borderterkini.com – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali harus berurusan dengan hukum.
Sebab, pria berinisial N (22) warga Nunukan, diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan setelah membobol rumah warga di kawasan Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara.
Ironisnya, pelaku baru bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Nunukan pada 28 September 2025, namun dalam hitungan bulan kembali mengulangi kejahatan serupa.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 31 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat sebagian besar warga terlelap, pelaku berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi. Kesempatan itu datang ketika sebuah rumah diketahui tidak terkunci.
“Pelaku masuk secara diam-diam tanpa izin pemilik rumah dan menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari uang tunai, perhiasan emas, hingga handphone,” terangnya pada Selasa (20/1).
Untuk mengelabui korban, pelaku meninggalkan tas di lorong rumah, sementara isi berharga dibawa kabur. Korban baru menyadari peristiwa tersebut sekitar pukul 02.00 Wita, saat pulang dari pasar untuk menutup tempat usahanya.
“Setelah memeriksa tas milik istrinya, korban mendapati uang tunai, perhiasan emas, dan satu unit handphone telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, N bukan pelaku biasa. Ia tercatat sebagai residivis berulang dengan rekam jejak panjang kasus pencurian.
Tahun 2021 dipidana 8 bulan penjara. Namun di tahun yang sama kembali mencuri dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan saat masih di bawah umur.
Lalu, tahun 2022 divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian. Pertengahan 2024 kembali dipenjara 2 tahun. Hingga akhirnya tahun 2026 ini, kembali masuk penjara dengan kasus pencurian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit handphone Infinix.
Sementara perhiasan emas dijual kepada seorang perempuan berinisial L, dan handphone milik korban dikuasai oleh pria berinisial S. Keduanya kini turut diproses sebagai pelaku penadahan.
“Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, handphone, tas, dompet, serta bukti transaksi gadai,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan pada malam hari dan di dalam rumah orang lain, dengan status residivis yang memberatkan. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) KUHP.(*)





