<p class="wp-block-paragraph"><strong>TANA TIDUNG</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memperkuat langkah penataan keuangan daerah sekaligus membuka ruang investasi melalui pembentukan regulasi baru. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jumat (31/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tana Tidung itu mengagendakan penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung menyepakati dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki tahapan evaluasi melalui mekanisme legislatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, S.P., hadir langsung dalam rapat paripurna bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan instansi vertikal, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pertanggungjawaban APBD, Pemkab Tana Tidung juga membawa tiga agenda regulasi yang berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyampaian nota penjelasan eksekutif terhadap tiga Raperda tersebut menjadi langkah awal Pemkab Tana Tidung untuk membangun landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan aset daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi penanaman modal diarahkan untuk memberikan kepastian bagi investor, sementara pengelolaan BMD diharapkan semakin tertib sehingga aset pemerintah dapat dikelola secara optimal. Di sisi lain, aturan mengenai lisensi dan kemudahan investasi diproyeksikan dapat memangkas hambatan administratif dalam mendorong masuknya investasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemkab Tana Tidung menempatkan pembentukan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 oleh fraksi-fraksi dan mulai bergulirnya tiga Raperda eksekutif, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kini memiliki agenda lanjutan untuk memastikan seluruh regulasi tersebut dapat dibahas secara matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memperkuat administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan aset daerah, dan menciptakan kemudahan bagi kegiatan investasi di Kabupaten Tana Tidung.</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.