NUNUKAN – Setelah ditunjuk Desa Sungai Limau sebagai salah satu Desa Anti Korupsi, kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Sungai Limau.
Dilaksanakan di Balai Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, penilaian tersebut secara resmi dibuka langsung oleh perwakilan KPK RI Friesmount Wongso, Rabu pagi (25/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan sekaligus Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan H. Asmar, Kadis PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar, Kadis Kominfo Kaharuddin, SS, Camat Sebatik Tengah Aris Nur, Kades Sungai Limau Mardin, ketua BPD dan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta PKK Desa, dan Tokoh pemuda.
Serfianus menyampaikan bahwa Desa Sungai Limau adalah satu-satunya desa di Provinsi Kalimantan Utara yang dipilih sebagai salah satu kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2023.
“Untuk bisa dinobatkan sebagai desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023, Desa Sungai Limau masih harus bersaing dengan 21 desa dari seluruh Indonesia, ” Ujar Serfianus.
Sebagaimana diketahui bahwa desa yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi Nasional harus mampu dan memenuhi 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023.
“Untuk memenuhi semua persyaratan tersebut, tentu saja bukan pekerjaan yang mudah, namun saya percaya dengan kerja keras dan sinergi dari Kepala Desa, para perangkat desa, dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sungai Limau, 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan akan mampu dipenuhi, ” Tambahnya.
Selanjutnya dikatakan terkait penilaian sendiri, sebelumnya diketahui bersama bahwa dana dari pemerintah untuk Desa terus meningkat. Kabupaten Nunukan terdapat sebanyak 232 Desa, dengan demikian maka perlu pengolahan keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Desa Sungai Limau sendiri tahun ini mendapat kucuran dana sebesar 1,19 milyar. Untuk itu, hal ini sesuai dengan tema penilaian ”Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas Demi Mewujudkan Desa Anti Korupsi”.
Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso, dalam sambutannya sendiri menyampaikan bahwa ini merupakan awal langkah yang baik untuk bersinergi dalam rangka penguatan akuntabilitas desa.
“Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, pemerintah mengucurkan dana untuk desa se-Indonesia sebesar Rp 468,9 triliun lebih, desa yang awalnya terima puluhan juta, sekarang sudah ratusan juta, yang awalnya ratusan sekarang sudah milyaran, bahkan ada desa yang menerima 7 milyar. ” Sebut Wongso.
Ternyata dengan bertambah dana desa yang tiap tahun mengalir, bukan menambah desa-desa semakin maju, bahkan banyak perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari penanganan perkara sebanyak 851 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat perangkat desa sebanyak 873 pelaku.
“Lalu dari adanya laporan dari BPS yang mengatakan bahwa tingkat kemiskinan desa presentase yang tinggi, dimana target nasional yang seharusnya 8,5 sampai 9, ternyata kita berada di angka 12,36.” Tambahnya.
Dalam penilaian ini, selain KPK juga hadir Tim Penilai dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Inspektorat Provinsi serta Inspektorat Kabupaten. (adv/prokompim)