Categories: Nunukan

Dinilai Langgar Perda, Dua THM Dipaksa Tutup Sementara

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN – Dua tempat hiburan malam &lpar;THM&rpar; di Pulau Sebatik&comma; masing-masing MC dan GC&comma; saat dihentikan sementara pengoperasiannya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penindakan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan terpadu yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja &lpar;Satpol PP&rpar; Kabupaten Nunukan&comma; Rabu &lpar;4&sol;2&rpar; hingga Kamis &lpar;5&sol;2&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengawasan ini dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan&comma; Kepemudaan&comma; Olahraga&comma; dan Pariwisata &lpar;Disbudporapar&rpar; Kabupaten Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 029&period;1&sol;088&sol;DISBUDPORAPAR-VI&sol;XII&sol;2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha terhadap MC dan GC&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kegiatan pendampingan dilakukan untuk memastikan penerapan sanksi administratif berjalan sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Rekreasi dan Hiburan Umum serta Perda Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol&comma; sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam pelaksanaannya&comma; Satpol PP bersama tim gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu &lpar;DPMPTSP&rpar;&comma; Dinas Koperasi&comma; Perindustrian dan Perdagangan&comma; unsur kecamatan&comma; serta aparat terkait&comma; mendatangi langsung dua lokasi THM tersebut&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kedua tempat hiburan malam itu telah menerima Surat Keterangan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam SK yang ditetapkan oleh Disbudporapar&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan&comma; Mesak Adianto&comma; S&period;Sos&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah&comma; Huzaini&comma; S&period;H&period;&comma; menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang konsisten dan berkelanjutan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pendampingan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan sanksi administratif benar-benar dijalankan sesuai ketentuan&period; Kami berkoordinasi dengan dinas terkait dan unsur kecamatan agar proses berjalan aman&comma; tertib&comma; dan kondusif&comma;” tegas Huzaini&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; penegakan Perda dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi&comma; melainkan sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai tindak lanjut&comma; pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait akan terus melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala untuk memastikan kebijakan penghentian sementara kegiatan usaha ini dipatuhi oleh para pelaku usaha&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui langkah tegas ini&comma; Pemkab Nunukan berharap tercipta kepatuhan terhadap regulasi&comma; terjaganya ketertiban umum&comma; serta kondusivitas wilayah&comma; khususnya di Pulau Sebatik&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.