<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang penertiban kegiatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (18/2/2025).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam edaran tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, bar, karaoke, panti pijat hingga lokalisasi diwajibkan tutup total.<br>Penutupan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang ditetapkan pemerintah.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Nunukan, Joned, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi. Semua pihak harus menghormati,” ujar Joned.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski THM ditutup total, pemerintah masih memberikan ruang bagi karaoke keluarga dan arena biliar untuk beroperasi dengan pembatasan ketat. Jam operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 Wita.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, aktivitas tersebut wajib bebas dari minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan praktik perjudian.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Kami tidak ingin ada aktivitas yang mencederai kekhusyukan Ramadan,” tegasnya.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain THM, pemilik restoran dan rumah makan juga diminta tidak membuka usahanya secara terbuka pada siang hari. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Edaran tersebut juga melarang pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan, mercon, meriam bambu/kaleng, kembang api serta penggunaan sound system berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Joned menekankan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama instansi terkait. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan toleransi. Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ini,” pungkas Joned.<br>S</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surat edaran ini berlaku sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1447 H.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.