Categories: Kriminal

Bocah 15 Tahun Dicabuli Oknum PPPK di Perpus Sekolah, Diajak Minum Tuak Lalu Modus Pakai Minyak Lintah

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Ruang perpustakaan di salah satu SMP di Nunukan diduga menjadi lokasi pencabulan terhadap seorang siswa berusia 15 tahun&period; Terduga pelaku berinisial S &lpar;34&rpar;&comma; yang diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di sekolah tersebut&comma; kini diamankan polisi&period;<br><br>Peristiwa itu terjadi pada Sabtu &lpar;5&sol;9&sol;2026&rpar; sekitar pukul 21&period;00 WITA di ruang perpustakaan SMP&period;<br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan&comma; kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pencabulan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti&comma;” kata Idris&period;<br><br>Sebelum kejadian&comma; korban diketahui sempat bertemu dengan terduga pelaku&period; Pada salah satu pertemuan di sekitar Rumah Adat Tidung di Binusan&comma; terduga pelaku diduga sempat membicarakan persoalan seksual kepada korban&period;<br><br>Kemudian pada Sabtu malam sekitar pukul 19&period;00 WITA&comma; korban bersama dua temannya datang menemui S yang saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di depan rumah&period;<br><br>Sekitar pukul 20&period;00 WITA&comma; S kemudian mengajak korban membeli minuman tuak&period; Korban dibonceng menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah penjual tuak di kawasan Jalan Sei Fatimah&period;<br><br>Di lokasi tersebut&comma; terduga pelaku membeli satu botol tuak&comma; makanan ringan dan rokok&period; Setelah itu&comma; korban dibawa menuju SMP&comma; tempat S bekerja&period;<br><br>Sekitar pukul 20&period;30 WITA&comma; keduanya masuk ke ruang perpustakaan sekolah&period;<br><br>Di dalam ruangan&comma; korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak&period; S disebut tidak ikut meminum minuman tersebut&period; Setelah korban mabuk dan beberapa kali muntah&comma; korban kemudian diminta berbaring di atas karpet&period;<br><br>Dalam kondisi korban yang diduga tidak mampu memberikan perlawanan secara optimal&comma; S kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban&period; Modusnya mengoleskan minyak lintah di kemaluan korban&period;<br><br>Salah satu barang bukti yang diamankan polisi berupa satu botol kecil minyak lintah&period; Barang bukti lainnya yakni satu botol air mineral berisi minuman tuak&comma; karpet yang berada di ruang perpustakaan&comma; pakaian korban&comma; serta sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KU 2411 NT&period;<br><br>Polisi juga mengamankan kutipan akta kelahiran korban sebagai bagian dari barang bukti perkara&period;<br><br>Setelah kejadian&comma; S diduga mengantarkan korban hingga sekitar sebuah masjid yang berada tidak jauh dari rumah nenek korban&period; S kemudian kembali ke SMP untuk menjalankan tugas jaga malam&period;<br><br>Setelah menerima laporan dari ibu korban&comma; penyidik Polsek Nunukan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti&period;<br><br>Polisi kemudian mengamankan S ke Polsek Nunukan&period; Langkah tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban&period;<br><br>Dalam pemeriksaan&comma; S disebut bersikap kooperatif dan membenarkan telah melakukan perbuatan terhadap korban di ruang perpustakaan SMP tersebut&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban di dalam ruangan perpustakaan SMP&comma;” jelas Idris&period;<br><br>Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah&comma; status perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan&period;<br><br>Dari hasil pemeriksaan sementara&comma; polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual terhadap korban&period; Penyidik juga mendalami keterangan S terkait pengalaman masa lalunya yang disebut pernah mengalami pencabulan ketika masih duduk di bangku SMP&period;<br><br>Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui latar belakang dan motif terduga pelaku&period;<br><br>Namun&comma; polisi tetap menempatkan dugaan tindakan terhadap korban sebagai perkara pidana yang harus diproses sesuai hukum&period;<br><br>Atas perkara tersebut&comma; S disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&comma; sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal 622 Ayat &lpar;6&rpar; huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.