<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Ruang perpustakaan di salah satu SMP di Nunukan diduga menjadi lokasi pencabulan terhadap seorang siswa berusia 15 tahun. Terduga pelaku berinisial S (34), yang diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di sekolah tersebut, kini diamankan polisi.<br><br>Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di ruang perpustakaan SMP.<br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pencabulan.<br><br>“Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” kata Idris.<br><br>Sebelum kejadian, korban diketahui sempat bertemu dengan terduga pelaku. Pada salah satu pertemuan di sekitar Rumah Adat Tidung di Binusan, terduga pelaku diduga sempat membicarakan persoalan seksual kepada korban.<br><br>Kemudian pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WITA, korban bersama dua temannya datang menemui S yang saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di depan rumah.<br><br>Sekitar pukul 20.00 WITA, S kemudian mengajak korban membeli minuman tuak. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah penjual tuak di kawasan Jalan Sei Fatimah.<br><br>Di lokasi tersebut, terduga pelaku membeli satu botol tuak, makanan ringan dan rokok. Setelah itu, korban dibawa menuju SMP, tempat S bekerja.<br><br>Sekitar pukul 20.30 WITA, keduanya masuk ke ruang perpustakaan sekolah.<br><br>Di dalam ruangan, korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak. S disebut tidak ikut meminum minuman tersebut. Setelah korban mabuk dan beberapa kali muntah, korban kemudian diminta berbaring di atas karpet.<br><br>Dalam kondisi korban yang diduga tidak mampu memberikan perlawanan secara optimal, S kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Modusnya mengoleskan minyak lintah di kemaluan korban.<br><br>Salah satu barang bukti yang diamankan polisi berupa satu botol kecil minyak lintah. Barang bukti lainnya yakni satu botol air mineral berisi minuman tuak, karpet yang berada di ruang perpustakaan, pakaian korban, serta sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KU 2411 NT.<br><br>Polisi juga mengamankan kutipan akta kelahiran korban sebagai bagian dari barang bukti perkara.<br><br>Setelah kejadian, S diduga mengantarkan korban hingga sekitar sebuah masjid yang berada tidak jauh dari rumah nenek korban. S kemudian kembali ke SMP untuk menjalankan tugas jaga malam.<br><br>Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Polsek Nunukan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.<br><br>Polisi kemudian mengamankan S ke Polsek Nunukan. Langkah tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.<br><br>Dalam pemeriksaan, S disebut bersikap kooperatif dan membenarkan telah melakukan perbuatan terhadap korban di ruang perpustakaan SMP tersebut.<br><br>“Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban di dalam ruangan perpustakaan SMP,” jelas Idris.<br><br>Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, status perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.<br><br>Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual terhadap korban. Penyidik juga mendalami keterangan S terkait pengalaman masa lalunya yang disebut pernah mengalami pencabulan ketika masih duduk di bangku SMP.<br><br>Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui latar belakang dan motif terduga pelaku.<br><br>Namun, polisi tetap menempatkan dugaan tindakan terhadap korban sebagai perkara pidana yang harus diproses sesuai hukum.<br><br>Atas perkara tersebut, S disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal 622 Ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.