<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Ironi pendataan penerima bantuan rehabilitasi rumah kembali mencuat di Kabupaten Nunukan. Nenek Ringgi, 63 tahun, warga Jalan Jagung Manis RT 03, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, tidak mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah karena tercatat berada pada Desil 6–10.<br><br>Padahal, kondisi rumah yang ditempati Ringgi saat ini dinilai sangat memprihatinkan dan jauh dari standar rumah layak huni.<br><br>Kondisi tersebut membuat Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam (AFS), mempertanyakan serius proses verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum menetapkan daftar penerima bantuan.<br><br>Menurut AFS, persoalan ini memperlihatkan adanya persoalan ketika data administratif tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.<br><br>“Saya sangat kecewa dan mempertanyakan serius kinerja Dinas Perkim, Kelurahan Mansapa dan Kecamatan Nunukan Selatan dalam melakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi rumah,” tegasnya.<br><br>Ia mengatakan, secara administrasi Ringgi tercatat dalam Desil 6–10 sehingga tidak masuk sebagai penerima bantuan. Namun, ketika kondisi rumah diperiksa secara langsung, keadaan yang ditemukan justru menunjukkan kebutuhan terhadap rehabilitasi.<br><br>“Rumah yang ditempati sudah sangat tidak layak huni, dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan,” ujarnya.<br><br>AFS pun mempertanyakan apakah pemerintah dalam menentukan penerima bantuan hanya mengandalkan angka dalam data atau benar-benar memastikan kondisi warga melalui verifikasi lapangan.<br><br>“Pertanyaan saya sederhana: pemerintah mau percaya DATA atau FAKTA?” katanya.<br><br>Ia menilai, klasifikasi desil memang dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam menentukan sasaran bantuan. Namun, data tersebut harus diuji dengan kondisi faktual, terutama ketika menyangkut kebutuhan dasar seperti tempat tinggal.<br><br>Menurutnya, proses verifikasi lapangan menjadi penting agar warga yang secara nyata membutuhkan bantuan tidak tersisih hanya karena data yang belum diperbarui.<br><br>“Kalau hanya duduk di belakang meja, melihat angka Desil, lalu dengan mudah menyatakan warga tidak layak menerima bantuan, untuk apa ada Kelurahan Mansapa dan Kecamatan Nunukan Selatan? Untuk apa ada proses verifikasi lapangan?” kritik AFS.<br><br>Ia menegaskan, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya, pemerintah seharusnya melakukan pemutakhiran data.<br><br>“Data adalah alat bantu, bukan alasan untuk menutup mata terhadap kenyataan,” tegasnya.<br><br>AFS meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemerintah kelurahan dan kecamatan tidak menjadikan administrasi sebagai satu-satunya ukuran dalam menetapkan penerima bantuan.<br><br>Ia mendorong petugas turun langsung dan melihat kondisi rumah calon penerima, termasuk mencermati kondisi ekonomi serta kehidupan sehari-hari warga.<br><br>“Kalau memang ada ketidaksesuaian data, tugas pemerintah adalah memperbaiki dan memutakhirkan data, bukan menjadikan data yang keliru sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat miskin tetap tinggal di rumah yang tidak layak,” katanya.<br><br>AFS menilai persoalan Nenek Ringgi harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bantuan rehabilitasi rumah di Nunukan.<br><br>Sebab, menurutnya, ketepatan sasaran tidak cukup hanya dibuktikan melalui data administratif. Kondisi faktual di lapangan juga harus menjadi pertimbangan utama.<br><br>“Saya minta Dinas Perkim, Kelurahan dan Kecamatan jangan bekerja hanya berdasarkan administrasi di atas kertas. Turun ke lapangan, lihat kondisi masyarakat dengan mata sendiri,” tandasnya.<br><br>Ia menambahkan, kondisi kemiskinan tidak selalu dapat dibaca hanya dari angka desil. Kondisi tempat tinggal, kemampuan ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat juga perlu diverifikasi secara menyeluruh.<br><br>“Karena kemiskinan tidak selalu bisa dibaca dari angka. Kondisi rumah, kehidupan sehari-hari dan kemampuan ekonomi masyarakat harus benar-benar diverifikasi secara faktual,” pungkas AFS.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.