<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika hingga tindak pidana asusila menjadi bagian yang cukup menonjol.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemusnahan berlangsung pada Selasa (8/9) pagi, di halaman Kantor Kejari Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Burhanuddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga harus ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Burhanuddin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari 58 perkara tersebut, sebanyak 26 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 20,42 gram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain narkotika, perkara yang masuk dalam pemusnahan kali ini juga mencakup dua perkara perdagangan orang, tujuh perkara pencurian, lima perkara perlindungan anak, empat perkara pemerkosaan atau rudapaksa, dua perkara pencabulan, satu perkara persetubuhan, serta sejumlah perkara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Termasuk dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, satu perkara karantina hewan, satu perkara penganiayaan, satu pengancaman, satu penggelapan dan dua perkara penipuan.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Burhanuddin menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses hukum tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, antara lain melalui pelarutan, pembakaran, dan penghancuran menggunakan gurinda,” jelasnya.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan memiliki posisi strategis yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. <br>Karena itu, penanganan tindak pidana membutuhkan sinergi lintas lembaga.<br><br>“Dengan sinergitas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait serta dukungan masyarakat, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi bersama,” pungkas Burhanuddin.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.