Disuruh Ambil Barang, Oknum ASN Ini Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Perjalanan karir WA sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berakhir di penjara. Bagaimana tidak, WA yang bertugas di Dishub Nunukan terpaksa menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu dengan berat kurang lebih 950 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar mengatakan WA ditangkap saat berada di salah satu penginapan yang ada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, pada tanggal 22 Juni 2020 lalu.

“Jadi, saat itu kita mendapatkan informasi jika dalam penginapan itu, ada seorang pria membawa sabu-sabu. Setelah kita periksa, ternyata benar. Kita menangkap WA,” ungkapnya.

Penangkapan itu, kata dia, dikarenakan Satreskoba mendapatkan satu bungkus plastik transparan ukuran besar yang masih dalam penguasaan WA.

Usut punya usut, kata Saiful, WA ternyata disuruh seorang pria berinisial BB untuk mengambil barang tersebut di kamar 11 penginapan itu. Sedangkan, BB saat itu berada di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan raya, tak jauh dari penginapan tersebut.

“Artinya, WA ini kendalikan dan dikontrol oleh BB yang menunggu di mobil. Nanti, setelah WA mengambil sabu-sabu maka langsung diserahkan kepada BB,” terangnya.

Sialnya, aksi penangkapan ini keburu ketahuan oleh BB. Sehingga BB pun berhasil melarikan diri dengan memacu mobilnya yang berwarna merah dengan kecepatan tinggi. “Tapi, disini kita mulai mencurigai mobil itu. Karena, tiba-tiba kita mendengar suara mobil yang sangat melaju kencang,” ungkapnya.

Setelah ditanyakan kepada WA, kata Saiful, tenyata WA mengaku dia adalah BB yang menyuruhnya mengambil sabu dalam penginapan.

“Si WA ini mengaku baru pertama kali disuruh BB mengambil barang itu. Dan, WA pun mengaku tidak mengetahui jika barang yang ingin diambil adalah sabu-sabu,” bebernya.

Setelah mengetahui identitas BB, polisi pun langsung melakukan pengejaran. Alhasil, tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap BB di Desa Mamolo, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

“Kini, keduanya sudah kita amankan di Polres Nunukan. Begitu juga dengan barang buktinya juga sudah diamankan,” ungkapnya.

Untuk ancaman pasal yang dikenakan tersangka, kata dia, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara saling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan