Categories: Nunukan

Emas dan Batu Bara Bakal Dikenakan Bea Keluar, Nunukan Belum Berpengaruh

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Rencana pemerintah pusat untuk mengenakan bea keluar terhadap komoditas emas batangan dan batu bara dinilai belum berdampak signifikan bagi Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai pada KPPBC Nunukan&comma; Arief Setiawan&comma; Senin &lpar;19&sol;1&rpar;&comma; yang menyebut aktivitas komoditas tersebut di daerah perbatasan masih tergolong minim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda dengan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur seperti Berau&comma; Samarinda&comma; dan Bontang&comma; di mana potensi komoditas tersebut jauh lebih besar sehingga kemungkinan terdampak oleh kebijakan baru juga lebih signifikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Arief&comma; hingga saat ini Nunukan belum menjadi daerah penghasil utama emas batangan maupun batu bara dalam skala besar&period; Aktivitas pertambangan yang ada masih terbatas&comma; baik dari sisi produksi maupun ekspor&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau untuk Nunukan&comma; sejauh ini belum terlalu terdampak&period; Produksi emas batangan dan batu bara kita masih sangat terbatas&comma; bahkan belum menjadi komoditas ekspor utama&comma;” kata Arief&comma; Senin &lpar;19&sol;1&rpar;&period;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; kebijakan bea keluar yang direncanakan pemerintah pusat lebih menyasar daerah-daerah penghasil dengan volume produksi dan ekspor besar&period; Sementara di Nunukan&comma; sektor unggulan perdagangan lintas batas masih didominasi komoditas kebutuhan pokok dan hasil perkebunan rakyat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meski demikian&comma; Arief menilai kebijakan tersebut tetap perlu dicermati sebagai langkah antisipasi ke depan&period; Ia tidak menutup kemungkinan potensi sumber daya alam di Nunukan akan berkembang&comma; seiring dengan masuknya investasi dan peningkatan eksplorasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita tetap mengikuti kebijakan pusat&period; Jika ke depan ada peningkatan produksi dan aktivitas ekspor&comma; tentu regulasi bea keluar ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Arief menambahkan&comma; Pemkab Nunukan saat ini lebih fokus mendorong penguatan sektor ekonomi kerakyatan&comma; UMKM&comma; serta optimalisasi perdagangan perbatasan yang legal dan terdata&period; Hal itu dinilai lebih relevan dengan kondisi riil perekonomian daerah saat ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Arief menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis &lpar;juknis&rpar; resmi dari pusat terkait bagaimana mekanisme penerapan bea keluar ini akan dijalankan di lapangan&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kita masih menunggu juknisnya seperti apa dari pusat&comma; terutama soal tata cara perhitungan dan mekanisme pungutannya di pelabuhan ekspor&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk diketahui&comma; untuk emas batangan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan &lpar;PMK&rpar; Nomor 80 Tahun 2025 resmi menetapkan bahwa ekspor emas akan dikenakan bea keluar sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah domestik dan penerimaan negara dalam APBN 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tarif bea keluar untuk emas bervariasi tergantung bentuknya dari 7&comma;5&percnt; hingga 15&percnt;&comma; semakin mentah bentuk produknya &lpar;seperti dore&comma; ingot&comma; granules&rpar; makin tinggi tarifnya&comma; sedangkan produk yang diproses lebih lanjut cenderung dikenakan tarif lebih rendah&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tturan ini berlaku efektif sejak akhir Desember 2025&comma; dan diperkirakan jadi salah satu pungutan baru utama pada tahun 2026&period; <br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk batu bara&comma; pemerintah juga mempersiapkan pemberlakuan bea keluar yang rencananya akan efektif pada Januari 2026 dengan kisaran tarif sekitar 1&percnt;–5&percnt; tergantung kualitas dan jenis batu bara yang diekspor&period; <br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tarif ini masih dalam proses penyusunan aturan teknis di tingkat Kementerian Keuangan&comma; namun telah menjadi bagian dari arahan kebijakan fiskal baru untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi komoditas&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.