NUNUKAN – Empat raperda kembali diusulkan dan dibahas dalam paripurna DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan pada Selasa (11/7/2023) siang.
Keempat raperda yang disampaikan dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa merupakan dua raperda usulan Pemkab Nunukan dan dua raperda inisiatif DPRD Nunukan.
Raperda itu yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2045.
Keduanya merupakan usulan Pemkab Nunukan yang sampaikan langsung Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah.
Lalu dua raperda inisiatif DPRD Nunukan yakni raperda penyelenggaran kependudukan dan catatan sipil dan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dua raperda inisiatif ini disampaikan juru bicara Baperda DPRD Nunukan Hj Nikmah.
Hanafiah menyampaikan dari aturan pemrintah pusat, daerah diharuskan untuk menetapkan seluruh jenis Pajak dan retribusi dalam perda. Sehingga menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
“Raperda ini merupakan re-strukturisasi jenis Pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujarnya.
Hal ini bertujuan, menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Lalu, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
“Ini juga memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” tambahnya.
Selain dari Re-Strukturisasi terhadap jenis pajak, kata dia, penyederhanaan dilakukan pula terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 jenis objek retribusi kini menjadi 18 jenis.
“Objek retribusi ini tetap dibagi dalam 3 klasifikasi yakni, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” bebernya.
Untuk raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan, kata dia, disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042 sebagai implementasi misi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2022-2042 merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota serta bagi seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industri di Indonesia.
“Secara nasional, sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga penyelarasan terhadap pembangunan Industri disetiap daerah perlu untuk dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat berjalan sinergi baik pusat maupun daerah,” tambahnya.
Tentunya, kata dia, tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna yang berada di kabupaten Nunukan dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan.
“Kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut tentu sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan,” bebernya.(adv)