NUNUKAN, borderterkini.com — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Andi Mariyati, kembali turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan sesuai aturan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Hj Andi Mariyati menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan sebagai mitra pelaksana.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus dokumen kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
“KTP itu bukan sekadar kartu identitas, tapi juga dasar bagi setiap pelayanan pemerintah. Karena itu, kami ingin masyarakat memahami betul pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah,” ujar Hj Andi Mariyati.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan menjadi pijakan hukum bagi seluruh warga Nunukan dalam mengurus dokumen resmi. Perda tersebut mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.
“Jangan sampai ada lagi warga Nunukan yang belum punya KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi hak kita sebagai warga negara,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, SS, yang bertindak sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Perda Adminduk sangat penting dalam mendukung penyusunan kebijakan pembangunan berbasis data yang akurat.
Agustinus menekankan bahwa seluruh penerbitan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, KK, dan akta kelahiran, tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Warga juga wajib melaporkan setiap perubahan data, seperti status perkawinan atau alamat. Data yang mutakhir membantu kami memberikan pelayanan yang tepat,” jelasnya.
Selain memberikan hak identitas hukum, Perda Adminduk juga memuat sanksi administratif bagi warga yang lalai melaporkan perubahan data. Ketentuan ini diharapkan dapat menumbuhkan kedisiplinan administrasi di masyarakat.(adv)
Hj Andi Mariyati Dorong Warga Nunukan Tertib Administrasi Kependudukan
