Categories: Nunukan

Hj Andi Mariyati Dorong Warga Nunukan Tertib Administrasi Kependudukan

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan&comma; Hj Andi Mariyati&comma; kembali turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah &lpar;Sosper&rpar; yang digelar di RT 16 Porsas&comma; Kelurahan Nunukan Timur&comma; pada Selasa &lpar;7&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<br><br>Kegiatan ini difokuskan pada upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan sesuai aturan hukum&period; Dalam kesempatan tersebut&comma; Hj Andi Mariyati menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil &lpar;Disdukcapil&rpar; Kabupaten Nunukan sebagai mitra pelaksana&period;<br><br>Menurutnya&comma; masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus dokumen kependudukan&comma; terutama Kartu Tanda Penduduk &lpar;KTP&rpar; dan Kartu Keluarga &lpar;KK&rpar;&period; Padahal&comma; dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai pelayanan publik&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;KTP itu bukan sekadar kartu identitas&comma; tapi juga dasar bagi setiap pelayanan pemerintah&period; Karena itu&comma; kami ingin masyarakat memahami betul pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah&comma;” ujar Hj Andi Mariyati&period;<br><br>Politisi Partai Demokrat ini menegaskan&comma; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan menjadi pijakan hukum bagi seluruh warga Nunukan dalam mengurus dokumen resmi&period; Perda tersebut mencakup pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran&comma; kematian&comma; perkawinan&comma; perceraian&comma; hingga perpindahan penduduk&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Jangan sampai ada lagi warga Nunukan yang belum punya KTP&period; Identitas hukum yang jelas akan melindungi hak kita sebagai warga negara&comma;” tambahnya&period;<br><br>Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Nunukan&comma; Agustinus Palentek&comma; SS&comma; yang bertindak sebagai narasumber utama&period; Ia menjelaskan bahwa keberadaan Perda Adminduk sangat penting dalam mendukung penyusunan kebijakan pembangunan berbasis data yang akurat&period;<br><br>Agustinus menekankan bahwa seluruh penerbitan dokumen kependudukan&comma; termasuk KTP-el&comma; KK&comma; dan akta kelahiran&comma; tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Warga juga wajib melaporkan setiap perubahan data&comma; seperti status perkawinan atau alamat&period; Data yang mutakhir membantu kami memberikan pelayanan yang tepat&comma;” jelasnya&period;<br><br>Selain memberikan hak identitas hukum&comma; Perda Adminduk juga memuat sanksi administratif bagi warga yang lalai melaporkan perubahan data&period; Ketentuan ini diharapkan dapat menumbuhkan kedisiplinan administrasi di masyarakat&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.