NUNUKAN, borderterkini.com – DPRD Kabupaten Nunukan melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna mempercepat proses penetapan pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan, Selasa (21/4/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung bersama jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kesiapan aspek regulasi, administrasi, dan persyaratan teknis pemekaran desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan konsultasi ini merupakan langkah jemput bola agar proses pemekaran desa tidak berlarut-larut.
“Pemekaran tiga desa ini merupakan kebutuhan riil masyarakat. Kami datang langsung ke Kemendagri untuk memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai aturan dan bisa segera ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah pusat pada prinsipnya siap memproses penetapan pemekaran desa, namun masih menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Artinya tahapan di pusat sudah siap, tinggal melengkapi satu persyaratan penting tersebut,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nunukan, Helmy Pudaaslikar, menegaskan ketiga desa tersebut kini telah memasuki tahap krusial di tingkat provinsi.
Ketiga desa itu yakni Desa Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tembaring.
“Ketiganya sudah masuk tahap evaluasi Gubernur untuk Ranperda pemekaran desanya,” ujarnya, Senin (27/4).
Pekan sebelumnya, tim daerah dan Pemprov Kaltara telah melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri terkait percepatan verifikasi dan penetapan kode desa.
“Hasil konsultasi, Tim Penataan Desa di Kemendagri tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur untuk selanjutnya dilakukan verifikasi atas usulan tiga desa tersebut menjadi definitif,” jelas Helmi.
Menurutnya, tahap ini sangat menentukan karena tanpa rekomendasi gubernur, proses verifikasi pusat tidak dapat dilanjutkan.(*)





