Categories: Nunukan

Langgar Aturan, Sejumlah THM di Sebatik Utara Kena SP hingga Penutupan Sementara

Published by
admin

NUNUKAN – Pemkab Nunukan melalui tim lintas sektor ternyata sudah memberikan sanksi terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Sebatik yang telah melakukan pelanggaran.

Hal itu terkuat dari Rapat Pendampingan dan Sosialisasi Pengawasan Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Aula Kantor Camat Sebatik Utara, belum lama ini.

Acara ini ditujukan kepada para pelaku usaha THM yang telah menerima Surat Peringatan (SP) tahap 1, 2, 3, bahkan penutupan sementara, akibat berbagai pelanggaran operasional.

Hadir dalam kegiatan ini unsur dari Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Kabag Ekonomi Setda Nunukan, serta Satpol PP Kabupaten Nunukan.

Camat Sebatik Utara, Zulkifli mengungkapkan bahwa dari paparan ketua tim pengawasan menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha karaoke yang mendapat SP terbukti melanggar ketentuan izin usaha kategori risiko rendah.

Padahal, izin usaha karaoke jenis ini mewajibkan pelaku untuk memiliki bangunan kedap suara agar tidak mengganggu lingkungan, terutama tempat ibadah di sekitarnya.

Kemudian, mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, tidak menjual minuman beralkohol dan tidak mengoperasikan bar atau aktivitas hiburan lainnya di luar izin yang dimiliki.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama karena suara musik yang bising hingga larut malam bahkan menjelang pagi. Ini memicu keresahan hingga muncul pernyataan sikap dari warga,” ungkapnya pada Minggu (15/6).

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, sejumlah tempat hiburan malam dinyatakan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemberian SP secara bertahap hingga penutupan sementara.

“Nah, dari kegiatan ini peluang pelaku usaha karaoke yang ingin memperbaiki tata kelola usahanya. Tujuannya agar pengusaha memahami batasan-batasan yang berlaku sesuai perizinan yang mereka kantongi,” tambahnya.

Jika nantinya setelah pelatihan ini ada perubahan dan niat baik, maka usaha masih bisa jalan. Tapi kalau tetap melanggar, pihaknya akan rekomendasikan pencabutan izin secara permanen.

“Silakan berusaha, kami dukung. Tapi taati aturan. Jika ingin berkembang, urus izin sesuai prosedur dan jangan memaksakan aktivitas yang belum diizinkan,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa pengusaha karaoke bahkan mengajukan keinginan untuk mengembangkan usahanya dengan menjual minuman keras atau membuka bar. Namun, tim menjelaskan bahwa izin usaha jenis tersebut berada pada kategori risiko tinggi, dengan regulasi yang jauh lebih ketat.

“Kita berharap para pelaku usaha bisa bersikap profesional dan tertib terhadap regulasi. Sebab ketertiban usaha bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kepatuhan terhadap etika sosial dan ketenangan lingkungan,” bebernya.

Penegakan aturan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kenyamanan warga, terutama di wilayah perbatasan yang rawan gesekan sosial akibat aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali.(*)

admin

This website uses cookies.