Mansur: Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama

NUNUKAN, borderterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Mansur, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, terutama di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat saat ini.

Hal itu disampaikan Mansur saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dilaksanakan di Nunukan, Selasa (8/10/2025).

Menurutnya, isu perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat mulai dari orang tua, guru, hingga lingkungan sekitar.

“Ini persoalan kita semua. Menjaga mereka sangat penting, apalagi di era teknologi sekarang yang sangat berbahaya bagi anak-anak jika tidak diawasi dengan baik,” tegas Mansur.


Ia menambahkan, banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi karena minimnya kepedulian dan pengawasan dari lingkungan terdekat.

Karena itu, DPRD Nunukan, kata Mansur, mendorong agar sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak dilakukan lebih luas dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa.

“Jangan sampai hanya dilakukan sekali-sekali saja. Kita tidak mau kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak terus meningkat. Perlu penanganan yang luar biasa dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mansur menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan masukan dan temuan di lapangan kepada instansi yang membidangi, agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2025 ini juga menghadirkan narasumber dari Unit TPPA Reskrim Polres Nunukan yang memaparkan data kasus kekerasan terhadap anak, termasuk tindak kekerasan fisik, seksual, dan eksploitasi yang masih marak terjadi di wilayah Nunukan.

Berdasarkan data Polres Nunukan, tahun 2023 tercatat 31 kasus, meningkat menjadi 47 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 menurun hingga 36 kasus.

Rata-rata korban kekerasan umumnya anak berusia 3 hingga 9 tahun dengan pelaku yang sering berasal dari lingkungan terdekat seperti orang tua, paman, atau tetangga, tentunya peran orang tua dalam pengawasan serta memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan Perempuan dan anak.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan