NUNUKAN, borderterkini.com – Aksi cepat petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.
Dalam operasi yang digelar Rabu (12/11), petugas berhasil menangkap seorang kurir berinisial HA (44) bersama barang bukti sabu seberat 250 gram di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Barang haram itu diduga kuat hendak dikirim menuju Sulawesi melalui jalur penumpang.
Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian, menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan pembentukan empat tim penyisiran di sejumlah titik rawan.
“Begitu laporan masuk, kami langsung gerakkan empat tim. Tim satu bergerak di Sei Bilal, tim dua di Jalan Tanjung, tim tiga di kawasan pelabuhan, dan tim empat di Mamolo. Semuanya melakukan penyisiran serentak,” ujar Anton saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/11).
Dari hasil pemantauan, tim menemukan pergerakan mencurigakan di sekitar area parkir pelabuhan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan seorang pria sesuai dengan ciri yang dilaporkan masyarakat menggunakan jaket dan kacamata, serta membawa sebuah plastik hitam.
“Pelaku kita amankan di area parkir pelabuhan dan disaksikan langsung oleh petugas Pelindo yang berada di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu di dalam kotak handphone dan satu bungkus lain di dalam bungkus rokok,” jelas Anton.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pembongkaran lebih lanjut dan menemukan empat bungkus tambahan berisi sabu dalam ukuran sedang. Total sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 250 gram yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik bening.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sebilah badik, uang tunai Rp1 juta, dan sebuah telepon genggam. Uang tersebut diduga merupakan upah pengantaran barang dari jaringan pengendali narkotika yang saat ini masih diburu.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mendapatkan “bonus” berupa paket sabu kecil yang disisipkan untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Jordi, warga Nunukan. Namun ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, Jordi sudah tidak ditemukan dan diduga kuat telah melarikan diri.
“Hasil penyelidikan menunjukkan barang ini hendak dibawa ke wilayah Sulawesi menggunakan jalur penumpang. Tapi pelaku pengantar selanjutnya sudah tidak berada di lokasi saat dilakukan penyergapan,” tambah Anton.
Anton menegaskan, operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Nunukan masih menjadi jalur transit utama dalam peredaran narkoba lintas daerah, terutama karena posisinya yang strategis berbatasan langsung dengan Malaysia. “Ini jalur yang sangat rentan, dan BNNK Nunukan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur laut,” tegasnya.
Kini, HA telah diamankan di Kantor BNNK Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan terhadap perannya dalam jaringan peredaran tersebut.
BNNK Nunukan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi, dan mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula kita bisa bertindak,” tutup Anton.(*)





