NUNUKAN – Standar layanan informasi publik bukan pilihan, tapi kewajiban. Pesan tegas itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Niko Ruru, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas SDM PPID Pelaksana Kabupaten Nunukan di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (11/8/2025).
Di hadapan 120 peserta, Niko memerinci tiga jenis informasi publik yang wajib dikelola PPID: informasi berkala yang harus diumumkan rutin, informasi serta merta yang wajib disampaikan segera, dan informasi setiap saat yang harus selalu tersedia.
Ia menekankan prosedur permintaan informasi publik yang harus dipenuhi. Pemohon menyerahkan identitas, mendapat nomor pendaftaran dan formulir, lalu PPID memeriksa kelengkapan berkas maksimal tiga hari kerja. Jika tidak lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.
Bila lengkap, pemberitahuan diberikan maksimal 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang 7 hari jika informasi belum dikuasai atau terdokumentasi. “Mekanisme keberatan pun jelas: diajukan ke atasan PPID melalui formulir resmi, dan wajib dibalas tertulis dalam 30 hari,” tegas Niko.
Mewakili Bupati H. Irwan Sabri, SE, Asisten Administrasi Umum Setkab Nunukan, Syafaruddin, menyoroti rendahnya partisipasi OPD dalam ajang keterbukaan informasi publik. “Tahun lalu, 14 OPD mengisi kuesioner, tapi hanya 8 yang presentasi di Tanjung Selor. Dua OPD yang berhasil meraih penghargaan adalah Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Sebuku,” ujarnya.
Syafaruddin menegaskan, tahun ini semua OPD wajib ikut. “Presentasi biasanya akhir tahun. Jadi persiapkan diri dari sekarang dan tingkatkan kinerja,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik Nunukan, Mursan Sakka, menjelaskan, Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis PPID Pelaksana sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
“Kami ingin PPID bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Pelayanan informasi publik yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Mursan.
Kegiatan ini diikuti 82 peserta luring dari OPD, KPU, dan Bawaslu, serta 38 peserta daring dari kecamatan. Seluruh peserta dibekali panduan praktis agar mampu menjalankan tugas sesuai regulasi dan standar pelayanan informasi publik.(*)
Niko Ruru Tegaskan PPID Nunukan Wajib Patuhi Standar Layanan Informasi Publik
