NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah memperketat pengawasan perlintasan antarnegara di wilayah perbatasan.
Hal itu dilihat dari penerapan layanan Pas Lintas Batas (PLB) digital mulai diberlakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang, Kecamatan Lumbis Ogong.
Bahkan, kebijakan memperkuat kontrol negara atas mobilitas lintas batas yang selama ini rawan penyalahgunaan ini ditandai dengan penerbitan dan penyerahan PLB perdana kepada masyarakat disana.
Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno pada 22 Oktober 2025 di PLBN Labang.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyatakan bahwa penerapan PLB digital ini dilakukan melalui Aplikasi Pencatatan Administrasi dan Monitoring Digital Perbatasan (PAMTAS) sebagai sistem resmi pencatatan keluar masuk warga negara di kawasan perbatasan.
“Dengan sistem ini, setiap perlintasan kini terdokumentasi secara elektronik dan terintegrasi dalam basis data keimigrasian, menggantikan proses administrasi manual yang selama ini dinilai lambat dan kurang efektif dalam pengawasan,” terangnya pada Jumat (24/10) pagi.
Dia juga menegaskan bahwa PLB digital merupakan upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat pertahanan keamanan nonmiliter di kawasan perbatasan. Langkah ini juga memastikan pengawasan perlintasan berjalan lebih akurat dan terukur berkat pencatatan berbasis sistem.
“Penerbitan PLB digital perdana di PLBN Labang menandai bergesernya pola pengawasan perbatasan dari pendekatan tradisional menuju pengelolaan berbasis data,” ujarnya.
Sistem ini, kata dia, didesain untuk memonitor pergerakan perbatasan secara real time dan mencegah munculnya celah ilegal seperti perdagangan gelap, arus barang tidak resmi, hingga perlintasan tenaga kerja nonprosedural menuju Sabah Malaysia.
Bahkan, kebijakan digitalisasi PLB juga membawa konsekuensi terhadap tata kelola perbatasan. Setiap aktivitas perlintasan yang sebelumnya sulit dipantau kini terekam rapi dalam sistem data keimigrasian.
“Kita berharap inovasi ini menutup potensi manipulasi identitas, duplikasi dokumen, dan praktik perlintasan tanpa prosedur resmi yang kerap terjadi di wilayah perbatasan tradisional,” sebutnya.
Dia juga menegaskan bahwa PLBN Labang menjadi lokasi pertama di wilayah kerja Imigrasi Nunukan yang menjalankan sistem ini secara penuh.
Namun, kata dia, kedepan penerapan PLB digital akan diperluas ke titik-titik perbatasan lain di Kabupaten Nunukan, sebagai bentuk konsistensi tata kelola perbatasan nasional yang modern dan berdaulat.
“Digitalisasi layanan perbatasan yang dilakukan Imigrasi Nunukan dapat melakukan pengendalian administrasi kependudukan lintas batas yang tertib dan berteknologi,” pungkasnya.(*)







