NUNUKAN, borderterkini.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan/atau pelanggaran perlindungan pekerja migran di wilayah perbatasan.
Seorang calo yang merupakan seorang perempuan berinisial K alias R (31), warga Nunukan, yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal.
Peristiwa bermula pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 10.45 Wita, saat personel Satreskrim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tunon Taka.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Mereka ada pasangan suami istri dan seorang anaknya.
Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh tersangka K alias R.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gang Borneo 1, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Seluruh pihak selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memfasilitasi keberangkatan PMI ilegal demi keuntungan pribadi. Modusnya, tersangka menarik biaya sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,5 juta per orang untuk perjalanan dari Nunukan menuju Lahad Datu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, tiga lembar tiket kapal, serta dokumen berupa foto surat cuti.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyelundupan manusia di wilayah perbatasan.
“Pelaku diduga dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal tanpa dokumen resmi. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi menegaskan, praktik pengiriman pekerja migran ilegal sangat berisiko bagi keselamatan korban serta merugikan negara.(*)





