{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
NUNUKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam dua pengungkapan beruntun pada Rabu (23/7) malam hingga Kamis (24/7) dini hari, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta total 11 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai ± 40,48 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 23.18 Wita di Jl. Makam Pahlawan/Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Seorang pria berinisial A (26), warga Jl. Cik Di Tiro, Nunukan Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 4 bungkus sabu dalam helm putih yang dibungkus kantong plastik hitam, serta satu bungkus lainnya diselipkan di balik baju tersangka. Total sabu yang disita dari A seberat ± 10,19 gram.
Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial S, warga Nunukan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, S (40), pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 01.10 Wita, di sebuah rumah di Jl. Sungai Bilal, Nunukan Barat.
“Saat diamankan, S mengakui bahwa sabu yang dipegang tersangka A berasal darinya. Ia juga mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, petugas menemukan 7 bungkus sabu yang disembunyikan dalam jaket hitam di dalam tas genggam warna hijau, yang kemudian dibungkus lagi menggunakan kantong plastik hitam dan kotak transparan. Berat bruto sabu yang ditemukan dari S mencapai ± 30,29 gram.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto ± 40,48 gram,” tambah Ipda Sunarwan.
S juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria bernama Y di Tawau, Sabah, Malaysia, seharga RM 4.500 atau setara Rp 17,5 juta.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, helm, pakaian, hingga sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan lintas negara yang terlibat,” tegas Ipda Sunarwan.(*)
This website uses cookies.