Categories: Nunukan

Ratusan CPMI-Np Digagalkan Masuk Malaysia, Modus ‘Keluarga di Sabah’ Jadi Sorotan BP3MI Kaltara

Published by
admin

NUNUKAN – Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (CPMI-Np) digagalkan upayanya untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui wilayah perbatasan Nunukan. Modus yang paling banyak digunakan adalah klaim memiliki keluarga di Sabah yang siap mencarikan pekerjaan.

Plt Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Sarni, mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, lebih dari 500 CPMI-Np berhasil dicegah keberangkatannya oleh aparat gabungan yang terdiri dari Imigrasi, TNI, dan Polri.

“Kalau yang pencegahan jumlahnya sekitar 500-an orang sampai Mei 2025. Sedangkan yang diberangkatkan secara resmi dan sesuai prosedur sekitar 3.000 orang,” jelas Sarni dalam keterangannya di Nunukan, Selasa (1/7).

Sarni menjelaskan, kebanyakan CPMI-Np berdalih ingin memanfaatkan jaringan keluarga di Sabah untuk mencari pekerjaan dengan lebih mudah. Namun cara ini justru melanggar aturan hukum dan membuat mereka rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi kerja.

“Ini bukan rahasia lagi, banyak di antara mereka sudah tiga generasi memiliki keluarga di Sabah. Jadi mereka berpikir, ‘kalau keluarga saya di sana, nanti akan dicarikan kerja’, padahal itu jalur ilegal,” tegasnya.

BP3MI menekankan, bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi sama saja mempertaruhkan keselamatan dan masa depan. CPMI-Np tidak memiliki dokumen kerja sah, tidak dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dan rawan tidak mendapat upah yang layak.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab? Kalau gaji tidak dibayar, bagaimana mereka mau menuntut? Karena jalur nonprosedural, posisi tawar mereka sama sekali tidak ada,” terang Sarni.

Selain tindakan pencegahan, BP3MI bersama instansi terkait rutin melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan. Masyarakat diingatkan bahwa prosedur resmi bukanlah penghambat, melainkan upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap calon pekerja migran.

“Boleh bekerja ke luar negeri, tapi harus sesuai aturan. Jalur resmi itu bukan hanya formalitas. Itu cara satu-satunya agar hak-hak PMI terlindungi penuh,” ujarnya.

Sarni mengimbau seluruh calon pekerja migran agar tidak tergiur iming-iming cepat kerja dengan memanfaatkan jaringan keluarga tanpa dokumen. Menurutnya, risiko bekerja secara ilegal terlalu besar dan kerap berujung penyesalan.

“CPMI yang nekat berangkat tanpa prosedur akan kehilangan jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta upah yang semestinya. Ini merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas Sarni.(*)

admin

This website uses cookies.