NUNUKAN, borderterkini.com – Penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara Kelas A Wilayah Nunukan melalui operasi razia di kawasan Alun-Alun Nunukan.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Wilker Nunukan, Budiansyah, menjelaskan razia dilakukan sebagai langkah rutin untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Nunukan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa 335 kendaraan, terdiri dari 289 roda dua dan 46 roda empat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 19 kendaraan menunggak pajak, dengan rincian 17 roda dua dan 2 roda empat,” ungkapnya.
Dari jumlah itu, 6 pengendara roda dua langsung melunasi pajak di lokasi melalui layanan pembayaran yang disediakan petugas di tempat razia.
Menurut Budiansyah, fasilitas pembayaran langsung sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tidak merasa dipersulit. Ketika terjaring razia, mereka bisa langsung menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” katanya.
Ia menilai, masih ditemukannya puluhan kendaraan menunggak menunjukkan kesadaran sebagian wajib pajak masih perlu ditingkatkan.
“Razia ini bukan semata penindakan, tapi juga pengingat bahwa pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan,” tegasnya.
Budiansyah menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan.
“Pendapatan dari pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin membayar pajak tepat waktu. Jangan menunggu razia,” pungkasnya.(*)





