<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari Alun-alun Nunukan ke kawasan Tanah Merah resmi ditunda.</p>



<p>Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/5).</p>



<p>Penundaan ini sekaligus membatalkan surat pengumuman DKUMKPP Nunukan yang sebelumnya menetapkan relokasi mulai 10 Mei 2026.<br></p>



<p>Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkab Nunukan agar relokasi tidak dilakukan tergesa-gesa sebelum kajian menyeluruh rampung.<br></p>



<p>“Relokasi ini kami minta ditunda sementara. Semua aspek harus dikaji lebih dalam, mulai dari dampak ekonomi pedagang, kesiapan lokasi baru, hingga aspek lalu lintas dan tata ruang,” tegasnya.</p>



<p>Ia menekankan, keputusan pemindahan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha ratusan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari Pasar Tani.</p>



<p>DPRD tidak ingin kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat.</p>



<p>“Rekomendasi akan kami susun secara resmi dan diserahkan ke Pemkab, termasuk poin teknis yang harus dipenuhi sebelum relokasi dilaksanakan,” ujarnya.</p>



<p>Andi Fajrul juga memastikan Pasar Tani pada Minggu, 10 Mei 2026 tetap digelar di Alun-alun Nunukan. DPRD bahkan berencana turun langsung memantau pelaksanaannya.</p>



<p>“Nanti saya sendiri akan turun memastikan kegiatan pasar tetap berjalan,” katanya.</p>



<p>Sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Ahmad Tryadi, Samuel, dan Saddam Husein menilai penundaan relokasi merupakan langkah tepat. </p>



<p>Menurut mereka, kebijakan strategis seperti pemindahan Pasar Tani harus disiapkan matang agar tidak memicu gejolak di masyarakat.</p>



<p>Komisi II menegaskan kajian harus mencakup kesiapan fasilitas, akses transportasi, keamanan, daya tarik pengunjung, hingga dampak ekonomi bagi pedagang.</p>



<p>“Kami ingin solusi yang adil bagi pedagang sekaligus mendukung penataan kota. Relokasi harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru,” tambahnya.</p>



<p>Kepala DKUMKPP Nunukan, Muhtar, menjelaskan secara prinsip pemerintah daerah telah memperoleh persetujuan bupati untuk relokasi. Persiapan awal, termasuk penataan lokasi dan koordinasi lintas instansi, disebut telah dilakukan.</p>



<p>“Memang masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam, tetapi seluruh persiapan relokasi sebenarnya sudah kami lakukan,” ungkapnya.</p>



<p>Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nunukan, Muhammad Amin, memastikan pemerintah daerah akan mengikuti rekomendasi DPRD dengan menunda relokasi hingga kajian tuntas.</p>



<p>“Relokasi bukan dibatalkan, tetapi ditunda sementara. Dalam waktu dekat kami menyiapkan kajian lebih komprehensif, setelah itu baru dilakukan pemindahan,” jelasnya.</p>



<p>Meski demikian, kegiatan Car Free Day tetap akan dialihkan ke kawasan Tanah Merah sebagai bagian dari uji coba pemanfaatan ruang publik baru.<br></p>



<p>Sementara itu, Kabid Darat Dinas Perhubungan Nunukan, Ahmad Musafar, menyebut aktivitas pasar di Alun-alun selama ini bersinggungan dengan pelanggaran fungsi trotoar dan ruang jalan.</p>



<p>Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna.<br></p>



<p>“Di Alun-alun terdapat pelanggaran penggunaan trotoar, sedangkan di Tanah Merah berkaitan dengan badan jalan. Karena itu kita harus mencari solusi tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.