Sengketa 1.000 Hektare Lahan Adat Dayak Agabag Sepakat Damai, BHP-KHL Janji Lanjutkan Kemitraan

NUNUKAN, borderterkini.com – Sengketa lahan adat seluas kurang lebih 1.000 hektare antara masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) akhirnya menemukan titik temu.

Setelah melalui somasi, gugatan perdata senilai Rp15 miliar, hingga mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perselisihan melalui perdamaian di luar persidangan.

Kesepakatan tersebut memuat komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat terealisasi.

Meski demikian, penyelesaian formal melalui pengadilan masih menunggu persidangan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal November 2026.

Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku, Samadik, S.H., mengatakan kesepakatan perdamaian lahir setelah kedua pihak kembali membuka komunikasi dan melakukan sejumlah perundingan di luar persidangan.

Menurut dia, kegagalan mediasi pada tahap awal persidangan tidak membuat pihaknya menghentikan upaya mencari penyelesaian. Komunikasi terus dibangun hingga akhirnya ditemukan titik temu yang dapat diterima bersama.

“Setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara, kami bersama pihak perusahaan tidak menutup ruang komunikasi. Setelah melalui proses dialog dan musyawarah, akhirnya kami berhasil menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian secara sukarela,” ujar Samadik.

Samadik menjelaskan, persoalan yang melibatkan masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dengan kedua perusahaan perkebunan tersebut telah melalui perjalanan panjang.

Berdasarkan uraian dalam gugatan, persoalan ini berawal dari pemberian izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT BHP dan PT KHL oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan pada awal 2000-an. Aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan disebut mulai berlangsung sekitar 2004.

Dalam perkembangannya, aktivitas perkebunan memunculkan perbedaan pandangan dengan sebagian masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku mengenai penguasaan dan pengelolaan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat turun-temurun.

Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan seluas 1.000 hektare, mencakup wilayah yang disebut berada di Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, dan Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Dalam dalil gugatannya, pihak penggugat menyatakan aktivitas perkebunan berdampak terhadap akses masyarakat ke wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat, termasuk wilayah yang berkaitan dengan sumber penghidupan tradisional.

Namun, klaim tersebut merupakan dalil yang diajukan penggugat dalam perkara perdata dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonlitigasi dengan melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan.

Somasi pertama disampaikan pada 13 Desember 2024, kemudian disusul somasi kedua pada 27 Desember 2024. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua pihak.

Persoalan kemudian berlanjut ke pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Samadik terhadap PT BHP dan PT KHL.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Total nilai tuntutan mencapai Rp15 miliar.

Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan dalam gugatan, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Perkara kemudian memasuki tahapan mediasi. Namun, proses mediasi pada tahap awal persidangan belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tuntutan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan masing-masing pihak.

Meski demikian, Samadik menyebut komunikasi dengan perusahaan tetap terbuka. Setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara, sejumlah pertemuan di luar persidangan kembali dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan perdamaian.

Samadik mengatakan penyelesaian sengketa tidak semata-mata diukur dari nilai tuntutan ganti kerugian. Ia berharap kesepakatan yang dicapai dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan yang telah berlangsung lama sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

“Perjuangan kami bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perdamaian merupakan pilihan yang diambil secara sukarela melalui musyawarah, bukan karena salah satu pihak dinyatakan menang atau kalah dalam putusan pengadilan.

“Bagi kami, perdamaian bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana para pihak dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan yang saling dihormati,” katanya.

Samadik mengapresiasi pihak perusahaan yang bersedia membuka ruang komunikasi dan bersama-sama mencari jalan keluar dari sengketa tersebut.

Ia berharap kesepakatan perdamaian menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dan perusahaan, sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan kemitraan yang sebelumnya belum terealisasi.

Samadik juga menjelaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah diberitahukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan terakhir. Namun, penyampaian resmi isi kesepakatan di hadapan Majelis Hakim masih menunggu persidangan lanjutan.

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang direncanakan berlangsung pada awal November 2026, dengan menyesuaikan kehadiran Majelis Hakim di Nunukan dan jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, perwakilan PT BHP dan PT KHL, Nanang Harijono, selaku kuasa direksi kedua perusahaan, membenarkan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela melalui serangkaian perundingan di luar persidangan.

Nanang mengatakan, meskipun mediasi pada tahap awal persidangan belum mencapai titik temu, perusahaan dan pihak penggugat tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

“Setelah perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, telah dilakukan beberapa kali pertemuan di luar persidangan. Pertemuan-pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian secara sukarela antara pihak penggugat dan perusahaan,” ujar Nanang.

Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi langkah positif untuk menyelesaikan sengketa yang sebelumnya memperlihatkan perbedaan pandangan antara masyarakat adat dan perusahaan.

Perusahaan memandang pendekatan dialog dan musyawarah sebagai jalan untuk mengakhiri perselisihan tanpa memperpanjang pertentangan.

Nanang mengatakan, salah satu substansi penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat direalisasikan.

“Pelaksanaan komitmen tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perdamaian diharapkan menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik, saling menghormati, serta memberikan manfaat bagi kedua pihak.

Pada prinsipnya, kata dia, perusahaan menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Nanang juga menyampaikan apresiasi kepada Samadik selaku Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku atas komunikasi dan semangat musyawarah yang dibangun selama proses penyelesaian sengketa.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kerja sama dan kemitraan yang lebih baik pada masa mendatang.

Nanang menjelaskan, hasil kesepakatan perdamaian telah diberitahukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan terakhir. Namun, penyampaian secara resmi di hadapan Majelis Hakim masih menunggu perkara kembali disidangkan.

Berdasarkan rencana yang diketahui para pihak, persidangan lanjutan diharapkan berlangsung pada awal November 2026, setelah Majelis Hakim kembali berada di Nunukan dan jadwal sidang ditetapkan.

Dengan demikian, kesepakatan damai telah dicapai di luar persidangan, sedangkan tahapan penyelesaian formal melalui pengadilan masih akan dilanjutkan.

“Kami berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Nanang menilai perdamaian merupakan momentum untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar untuk membangun kerja sama yang lebih baik pada masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan