Categories: Nunukan

Sengketa 1.000 Hektare Lahan Adat Dayak Agabag Sepakat Damai, BHP-KHL Janji Lanjutkan Kemitraan

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Sengketa lahan adat seluas kurang lebih 1&period;000 hektare antara masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku dengan PT Bulungan Hijau Perkasa &lpar;BHP&rpar; dan PT Karangjuang Hijau Lestari &lpar;KHL&rpar; akhirnya menemukan titik temu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah melalui somasi&comma; gugatan perdata senilai Rp15 miliar&comma; hingga mediasi yang tidak mencapai kesepakatan&comma; kedua belah pihak memilih menyelesaikan perselisihan melalui perdamaian di luar persidangan&period;<br &sol;><br &sol;>Kesepakatan tersebut memuat komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan&comma; tetapi belum sempat terealisasi&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Meski demikian&comma; penyelesaian formal melalui pengadilan masih menunggu persidangan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal November 2026&period;<br &sol;><br &sol;>Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku&comma; Samadik&comma; S&period;H&period;&comma; mengatakan kesepakatan perdamaian lahir setelah kedua pihak kembali membuka komunikasi dan melakukan sejumlah perundingan di luar persidangan&period;<br &sol;><br &sol;>Menurut dia&comma; kegagalan mediasi pada tahap awal persidangan tidak membuat pihaknya menghentikan upaya mencari penyelesaian&period; Komunikasi terus dibangun hingga akhirnya ditemukan titik temu yang dapat diterima bersama&period;<br &sol;><br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara&comma; kami bersama pihak perusahaan tidak menutup ruang komunikasi&period; Setelah melalui proses dialog dan musyawarah&comma; akhirnya kami berhasil menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian secara sukarela&comma;” ujar Samadik&period;<br &sol;><br &sol;>Samadik menjelaskan&comma; persoalan yang melibatkan masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dengan kedua perusahaan perkebunan tersebut telah melalui perjalanan panjang&period;<br &sol;><br &sol;>Berdasarkan uraian dalam gugatan&comma; persoalan ini berawal dari pemberian izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT BHP dan PT KHL oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan pada awal 2000-an&period; Aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan disebut mulai berlangsung sekitar 2004&period;<br &sol;><br &sol;>Dalam perkembangannya&comma; aktivitas perkebunan memunculkan perbedaan pandangan dengan sebagian masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku mengenai penguasaan dan pengelolaan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat turun-temurun&period;<br &sol;><br &sol;>Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan seluas 1&period;000 hektare&comma; mencakup wilayah yang disebut berada di Desa Sujau&comma; Desa Bebanas&comma; Desa Lulu&comma; dan Desa Melasu Baru&comma; Kecamatan Sebuku&comma; Kabupaten Nunukan&period;<br &sol;><br &sol;>Dalam dalil gugatannya&comma; pihak penggugat menyatakan aktivitas perkebunan berdampak terhadap akses masyarakat ke wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat&comma; termasuk wilayah yang berkaitan dengan sumber penghidupan tradisional&period;<br &sol;><br &sol;>Namun&comma; klaim tersebut merupakan dalil yang diajukan penggugat dalam perkara perdata dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan&period;<br &sol;><br &sol;>Sebelum mengajukan gugatan&comma; pihak penggugat disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonlitigasi dengan melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan&period;<br &sol;><br &sol;>Somasi pertama disampaikan pada 13 Desember 2024&comma; kemudian disusul somasi kedua pada 27 Desember 2024&period; Namun&comma; upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua pihak&period;<br &sol;><br &sol;>Persoalan kemudian berlanjut ke pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Samadik terhadap PT BHP dan PT KHL&period;<br &sol;><br &sol;>Dalam gugatan tersebut&comma; pihak penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar&period; Total nilai tuntutan mencapai Rp15 miliar&period;<br &sol;><br &sol;>Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan dalam gugatan&comma; bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan&period;<br &sol;><br &sol;>Perkara kemudian memasuki tahapan mediasi&period; Namun&comma; proses mediasi pada tahap awal persidangan belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tuntutan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan masing-masing pihak&period;<br &sol;><br &sol;>Meski demikian&comma; Samadik menyebut komunikasi dengan perusahaan tetap terbuka&period; Setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara&comma; sejumlah pertemuan di luar persidangan kembali dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan perdamaian&period;<br &sol;><br &sol;>Samadik mengatakan penyelesaian sengketa tidak semata-mata diukur dari nilai tuntutan ganti kerugian&period; Ia berharap kesepakatan yang dicapai dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan yang telah berlangsung lama sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat&period;<br &sol;><br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Perjuangan kami bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian&comma; tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat&comma;” tegasnya&period;<br &sol;><br &sol;>Ia juga menekankan bahwa perdamaian merupakan pilihan yang diambil secara sukarela melalui musyawarah&comma; bukan karena salah satu pihak dinyatakan menang atau kalah dalam putusan pengadilan&period;<br &sol;><br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Bagi kami&comma; perdamaian bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah&comma; melainkan bagaimana para pihak dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan yang saling dihormati&comma;” katanya&period;<br &sol;><br &sol;>Samadik mengapresiasi pihak perusahaan yang bersedia membuka ruang komunikasi dan bersama-sama mencari jalan keluar dari sengketa tersebut&period;<br &sol;><br &sol;>Ia berharap kesepakatan perdamaian menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dan perusahaan&comma; sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan kemitraan yang sebelumnya belum terealisasi&period;<br &sol;><br &sol;>Samadik juga menjelaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah diberitahukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan terakhir&period; Namun&comma; penyampaian resmi isi kesepakatan di hadapan Majelis Hakim masih menunggu persidangan lanjutan&period;<br &sol;><br &sol;>Berdasarkan informasi yang diterima&comma; sidang direncanakan berlangsung pada awal November 2026&comma; dengan menyesuaikan kehadiran Majelis Hakim di Nunukan dan jadwal yang ditetapkan pengadilan&period;<br &sol;><br &sol;>Sementara itu&comma; perwakilan PT BHP dan PT KHL&comma; Nanang Harijono&comma; selaku kuasa direksi kedua perusahaan&comma; membenarkan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela melalui serangkaian perundingan di luar persidangan&period;<br &sol;><br &sol;>Nanang mengatakan&comma; meskipun mediasi pada tahap awal persidangan belum mencapai titik temu&comma; perusahaan dan pihak penggugat tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama&period;<br &sol;><br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara&comma; telah dilakukan beberapa kali pertemuan di luar persidangan&period; Pertemuan-pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian secara sukarela antara pihak penggugat dan perusahaan&comma;” ujar Nanang&period;<br &sol;><br &sol;>Menurut dia&comma; kesepakatan tersebut menjadi langkah positif untuk menyelesaikan sengketa yang sebelumnya memperlihatkan perbedaan pandangan antara masyarakat adat dan perusahaan&period;<br &sol;><br &sol;>Perusahaan memandang pendekatan dialog dan musyawarah sebagai jalan untuk mengakhiri perselisihan tanpa memperpanjang pertentangan&period;<br &sol;><br &sol;>Nanang mengatakan&comma; salah satu substansi penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan&comma; tetapi belum sempat direalisasikan&period;<br &sol;><br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaksanaan komitmen tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak&comma;” jelasnya&period;<br &sol;><br &sol;>Ia menegaskan bahwa perdamaian diharapkan menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik&comma; saling menghormati&comma; serta memberikan manfaat bagi kedua pihak&period;<br &sol;><br &sol;>Pada prinsipnya&comma; kata dia&comma; perusahaan menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional&period;<br &sol;><br &sol;>Nanang juga menyampaikan apresiasi kepada Samadik selaku Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku atas komunikasi dan semangat musyawarah yang dibangun selama proses penyelesaian sengketa&period;<br &sol;><br &sol;>Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kerja sama dan kemitraan yang lebih baik pada masa mendatang&period;<br &sol;><br &sol;>Nanang menjelaskan&comma; hasil kesepakatan perdamaian telah diberitahukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan terakhir&period; Namun&comma; penyampaian secara resmi di hadapan Majelis Hakim masih menunggu perkara kembali disidangkan&period;<br &sol;><br &sol;>Berdasarkan rencana yang diketahui para pihak&comma; persidangan lanjutan diharapkan berlangsung pada awal November 2026&comma; setelah Majelis Hakim kembali berada di Nunukan dan jadwal sidang ditetapkan&period;<br &sol;><br &sol;>Dengan demikian&comma; kesepakatan damai telah dicapai di luar persidangan&comma; sedangkan tahapan penyelesaian formal melalui pengadilan masih akan dilanjutkan&period;<br &sol;><br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak&comma;” ujarnya&period;<br &sol;><br &sol;>Nanang menilai perdamaian merupakan momentum untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar untuk membangun kerja sama yang lebih baik pada masa mendatang&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.